Selasa, 21 Desember 2021

Bupati Kuansing Tersangka KPK Coba Kabur Pakai Pelat Palsu

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) berupaya melarikan diri saat akan ditangkap oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Dalam upayanya melarikan diri itu, Andi Putra selaku Bupati Kuansing disebut mencoba mengelabui Tim Satgas Penindakan KPK dengan mengganti pelat nomor mobilnya.

Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (21/12/2021) kemarin. Adapun agenda sidang hari ini (Rabu 22 Desember 2021) adalah tanggapan KPK atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi atas penangkapan dan penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuansing.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan, bahwa penangkapan Andi merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Salah-satu upaya paksa karena diduga tersangka AP (Andi Putra) berusaha melarikan diri, di mana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso) sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK", tegas Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (21/12/2021).

Ali menjelaskan, Andi Putra selaku Bupati Kuansing sebenarnya menyadari sedang diikuti oleh Tim KPK, lalu secara sengaja menon-aktifkan Ponselnya. Untuk berkomunikasi, Andi mengandalkan ajudannya dan membeli ponsel dengan merek iPhone XR 64 untuk menghilangkan jejak.

"KPK optimis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku", jelas Ali Fikri.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi atas penangkapan dan penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuansing, akan kembali digelar pada Rabu 22 Desember 2021.

Diketahui, sebelumnya, Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas proses penangkapan dan penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap perpanjangan ijin HGU perkebunan kelapa di Kabupaten Kuansing tahun 2021.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga, ada kesepakatan pemberian uang senilai Rp.2 miliar untuk mengurus perpanjangan ijin HGU perkebunan kelapa sawit PT. Adimulia Agrolestari. KPK menduga, General Manager PT. Adimulia Agrolestari Sudarso telah memberikan uang kepada Andi Putra selaku Bupati Kuansing senilai Rp. 700 juta di periode September–Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: