Rabu, 20 Oktober 2021

KPK Periksa Bupati Kuansing 2 Jam Lebih

Baca Juga


Bupati non-aktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyudahi pemeriksaan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuanaing) Andi Putra dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari Sudarso. Pemeriksaan dilangsungkan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan selama kurang-lebih 130 menit, Rabu 20 Oktober 2021.

Sekitar pukul 20.45 WIB, Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT. AA Sudarso tampak keluar dari dalam gedung KPK dengan memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan kedua tangan diborgol serta langsung diarahkan petugas ke mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) masing-masing.

Bupati Kuansing Andi Putra ditahan di Rutan di Gedung Merah Putih KPK, sementara Sudarso ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sayangnya, kedua Tersangka lebih memilih diam ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan.

"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua Tersangka tersebut dibawa ke Rutan masing-masing", terang Pelaksana-tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021–2026 dan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit pada Selasa (19/10/2021) kemarin.

Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara tersebut, setelah diamankan bersama 6 (enam) orang lainnya melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin (18/10/2021) sore, yang kemudian membawa mereka ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi ditetapkan sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(Ys/DI)*


BERITA TERKAIT: