Baca Juga
Ketua KPK Firli Bahuri.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diinformasikan menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Penangkapan berlangsung melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kabupaten Kuansing Provinsi Riau pada Senin (18/10/2021) sore.
Dikonfirmasi kebenaran tentang informasi OTT tersebut, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri tidak menampiknya. Diterangkannya, bahwa saat ini Tim KPK masih melakukan pemeriksaan awal para pihak yang diamankan dalam OTT itu di Mapolda Riau.
"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan KPK dimaksud. Saat ini tim KPK masih melakukan pemeriksaan awal para pihak yang diamankan di Mapolda Riau", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selass (19/10/2021)
Informasi yang didapat menyebutkan, selain Bupati Kuansing Andi Putra, dalam OTT tersebut turut diamankan juga 3 (tiga) orang lainnya. Tiga orang itu sempat diperiksa di Mapolres Kuantan Singingi sebelum akhirnya dibawa ke Polda Riau Senin (18/10/2021) malam.
Dikonfiermasi tentang penangkapan sejumlah pejabat negara di wilayah Kabupaten Kuansing melalui OTT tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kini Tim KPK masih ada di lapangan untuk mengumpulkan bukti terkait perkara.
"Betul, KPK melaksanakan giat tangkap tangan di daerah Riau. KPK masih kerja, penyelidik dan penyidik masih di lapangan. Beri kami waktu untuk bekerja kumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi", jelas Ketua KPK Firli saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/10/2021).
Firli Bahuri menegaskan, Tim Penyelidik dan Penyidik KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak terkait. Namun, Firli masih enggan menginformasikan detail para lain yang turut diamankan, perkara maupun barang bukti yang diamankan.
"Pengumpulan keterangan dan pemeriksaan intensif terhadap para pihak masih dilakukan. Mohon diberi waktu, nanti ada penjelasan saat konferensi pers", tegas Firli.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT: