Baca Juga
Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
"Hari ini, pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Mereka yang diperiksa yakni Bendahara Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Probolinggo Silvi Roselliyanti, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa ULP Probolinggo Suatmadi dan Kepala Badan Keuangan Daerah Probolinggo Dewi Korina.
Berikutnya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Probolinggo Anung Widiarto, Kabid UMKM Zulkarnain dan Kabid Dinas Usaha dan Fasilitasi Modal pada Dinas Koperasi dan UMKM Probolinggo Arie Kartika Sari.
Kemudian Kepala Dinas Sosial Pemkab Probolinggo Achmad Arif, Kabid Linjamsos Pada Dinas Sosial Pemkab Probolinggo Siti Mariyam serta Kasi Penanganan dan Pemberdayaan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Pemkab Probolinggo Mukmina.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo 2 (dua) periode Hasan Aminuddin yang saat kejadian juga merupakan Anggota DPR-RI serta 20 (dua puluh) orang lainnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Bupati Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.
Kemudian, dalam pengembangannya, pada Selasa 12 Oktober 2021.KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara dugaan TPPU, terhadap Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin, KPK menyangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. *(Ys/HB)*
> KPK Tetapkan Bupati Probolinggo, Suami Dan 20 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
> Kena OTT KPK, Bupati Probolinggo, Suami Dan 8 Orang Lainnya Diangkut Ke Jakarta
> Kena OTT, Bupati Probolinggo Dan Suami Anggota DPR-RI Diamankan KPK