Selasa, 19 Oktober 2021

KPK Periksa 9 Pejabat Saksi Dugaan Gratifikasi Bupati Probolinggo

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 9 (sembilan) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratfikasi yang menjerat Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Prolunggo, Selasa 19 Oktober 2021.

"Hari ini, pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Mereka yang diperiksa yakni Bendahara Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Probolinggo Silvi Roselliyanti, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa ULP Probolinggo Suatmadi dan Kepala Badan Keuangan Daerah Probolinggo Dewi Korina.

Berikutnya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Probolinggo Anung Widiarto, Kabid UMKM Zulkarnain dan Kabid Dinas Usaha dan Fasilitasi Modal pada Dinas Koperasi dan UMKM Probolinggo Arie Kartika Sari.

Kemudian Kepala Dinas Sosial Pemkab Probolinggo Achmad Arif, Kabid Linjamsos Pada Dinas Sosial Pemkab Probolinggo Siti Mariyam serta Kasi Penanganan dan Pemberdayaan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Pemkab Probolinggo Mukmina.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo 2 (dua) periode Hasan Aminuddin yang saat kejadian juga merupakan Anggota DPR-RI serta 20 (dua puluh) orang lainnya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Bupati Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Terhadap empat Tersangka penerima suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara 18 (delapan belas) orang lainnya, yakni SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap 18 Tersangka pemberi suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, dalam pengembangannya, pada Selasa 12 Oktober 2021.KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara dugaan TPPU, terhadap Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin, KPK menyangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. *(Ys/HB)*