Senin, 06 September 2021

KPK Amankan Dokumen Diduga Terkait Pokok Perkara Di Rumah Anak Hasan Aminuddin

Baca Juga


Plt. Jubir Bidang Penindkan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu 05 September 2021 telah menggeledah 2 (dua) rumah yang berlokasi di kawasan jalan Imam Bonjol dan jalan Abdurrahman Wahid di Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur

Adapun 2 rumah yang digeledah Tim Penyidik KPK tersebut merupakan kediaman anak dari Anggota DPR-RI Hasan Aminuddin dengan mantan istrinya, Dian Prayuni.

Penggeledahan dilakukan, untuk mencari bukti tambahan terkait pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan Pejabat-sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Dijelaskannya, dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik lainnya. Dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga berkaitan dengan jual beli jabatan kades di lingkungan Pemkab Probolinggo.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, diantaranya berupa berbagai dokumen dan barang elektronik. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan perkara ini dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka", jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 22 (dua puluh dua) Tersangka. Lima Tersangka sebelumnya, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HS) suami Bupati Puput, Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK), Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR) dan ASN Pemkab Probolinggo Sumarto (SO).

Lima Tersangka tersebut telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan berbeda terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021. Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Bupati Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan untuk 18 orang lainnya tersebut, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton, KPK menyangka, keempat Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan terhadap 18 Tersangka pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 10 orang di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Mereka, yakni PTS, HA, DK (ASN - Camat Kranjengan), SO (ASN - Pejabat Kades Karangren), PR (ASN - Camat Kraksaan), IS (ASN - Camat Banyuayar), MR (ASN - Camat Paiton), HT (ASN - Camat Gading) serta PJK dan FR selaku Ajudan Bupati Probolinggo.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.

Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus. Yang mana, usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp. 20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp. 5 juta/ hektar.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp. 362.500.000,– yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN Calon Pejabat Kepala Desa.

KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai Tersangka dengan  4 orang diduga sebagai pihak penerima, yaitu PTS, HA, DK dan MR. Sedangkan 18 orang lainnya diduga sebagai pihak pemberi, yaitu SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD serta 4 orang sebagai penerima yaitu HA, PTS, DK dan MR. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: