Selasa, 19 Oktober 2021

Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Disidang Di Kasus Gratifikasi

Baca Juga


Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat dibawa petugas, Sabtu (16/09/2017) siang, pasca OTT.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
KPK telah rampung melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Tim Jaksa KPK, bahkan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Eddy Rumpoko akan segera disidang.

"Senin (18/10/2021), Tim Jaksa telah selesai melimpahkan Surat Dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/10/2021).

Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu sebelumnya terjerat perkara tindak pidana korupsi suap yang kini tengah menjalani masa pidananya. sehingga tak dilakukan penahanan. KPK kini menunggu penetapan Majelis Hakim yang menangani agenda persidangan terdakwa.

"Terdakwa tidak dilakukan penahanan, karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya. Selanjutnya, menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, terdakwa Eddy Rumpoko didakwa dengan dua dakwaan, yakni yang pertama didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undnag Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau yang kedua didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Sebelumnya, Kamis (30/9/2021) dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa di Lapas Kelas I Semarang, karena berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa", tandas Ali Fikri.

Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu didakwa pasal berlapis karena menyalah-gunakan wewenang dalam jabatannya dan melakukan tindak pidana korupsi menerima komisi 10 persen atau Rp. 500 juta dari proyek senilai Rp 5,26 miliar yang didanai APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangi PT. Dailbana Prima.

Sebelumnya, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK malalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp. 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan sisanya Rp. 300 juta telah diberikan sebelumnya untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.

KPK juga menyita uang tunai Rp. 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan selaku panitia pengadaan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai Tersangka. *(Ys/HB)*


BERITA TEEKAIT: