Senin, 22 Januari 2018

Sidang Kasus OTT Suap Wali Kota Batu, Filipus Dijatuhi Vonis Hukuman Badan 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 50 Juta

Baca Juga

Terdakwa Filipus Djab saat mendengarkan Majelis Hakim membacakan amar putusan, Senin (22/01/2018).


Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus 'suap' Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin 22 Januari 2018 yang bergendakan penjatuhan Vonis atau Putusan Hakim terhadap terdakwa Filipus Djab, Majelis Hakim yang diketuai Rochmad menyatakan, bahwa terdakwa Filipus Djap terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi menyuap Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu yang dilakukan secara berlanjut.

Dalam amar putusannya, diantaranya, Majelis Hakim menyampaikan, bahwa lantaran ingin memiliki mobil mewah merk Toyota Alphart yang harganya mencapai Rp. 1,6 miliar, Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu memanggil Filipus Djab ke kantornya dan menyampaikan permintaan itu dengan imbalan beberapa proyek yang bernilai miliaran rupiah yang sumber dananya dari APBD Kota Batu. Permintaan Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu itupun dipenuhi oleh terdakwa Filipus Djab.

Majelis Hakim pun menyampaikan, bahwa Direktur PT. Dailbana Prima, Filipus Djab yang merupakan salah-satu rekanan di Pemkot Batu ini mengadakan pertemuan dengan Edi Setyawan selaku Kepala ULP barang/jasa Pemkot Batu pada tanggal 16 September 2017 lalu di sebuah restoran milik Filipus di Kota Batu, untuk menyerahkan uang sebagai 'fee proyek' sejumlah Rp. 100 juta.

Beberapa menit kemudian setelah pertemuan tersebut, Filipus Djab menuju rumah dinas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 200 juta dalam pecahan 50 ribuan. Yang mana uang sejumlah tersebut dimasukkan dalam kantong kertas atau paper bag. Tak lama kemudian, ditangkap oleh KPK.

Majelis Hakim menegaskan, atas perbuatan terdakwa Filipus Djab, maka sepantasnya jika terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal. Namun, Majelis Hakim juga mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai Jastice Collabolator (JC) merupakan hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa, karena turut membantu penyidik KPK dalam mengungkap kasus suap menjeratnya dan kasus lainnya yang terdakwa ketahui.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Filipus Djab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi 'suap' yang berkelanjutan, sebagaimana diatur dan dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana  juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Mengadili; Menyatakan terdakwa Filipus Djab terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap yang berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal pirmer. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan", tandas Ketua Majelis Hakim, Rochmat.

Sebelum memungkasi jalannya, persidangan, Majelis Hakim memberikan jeda waktu selama sepekan kepada terdakwa Filipus Djab untuk menanggapi  'Vonis atau Putusan Hakim' yang telah diputuskannya. “Atas putusan ini, saudara berhak menyatakan menerima, menolak atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari”, lontar Ketua Majelis Hakim, Rochmat.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Luhut Panjaitan, pengacara asal Jakarta selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Filipus Djab menyatakan pikir-pikir. “Kami menerima semua atas pertimbangan Majelis Hakim, tapi kami masih pikir-pikir", ujar Luhut Panjaitan.

Sama dengan apa yang dilontarkan PH terdakwa Filipus Djab, Tim JPU KPK pun menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia", tukas Tim JPU KPK.

Sementara itu, usai persidangan, Luhut Simanjutak selaku PH terdakwa Filipus Djab menyatakan, bahwa apa yang disampaikan Majelis Hakim dalam pertimbangannya adalah berdasarkan fakta.

Hanya, didesak dengan pertanyaan apa yang menjadi alasan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut, Luhut Panjaitan hanya mengatakan jika pihaknya masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan banding. “Kita pikir-pikir dulu selama 7 hari. Kalau mengenai pertimbangan Majelis Hakim tadi, sudah sesuai dengan fakta persidangan", kata Luhut.

Hal senada juga disampaikan Tim JPU KPK. Terkait, persidangan tersangka Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu, JPU KPK mengatakan, jika berkasnya belum di limpahkan ke Pengadilan Tipikor, karena masih menata berkas-berkasnya. “Belum dilimpahkan, nanti sekitar pertengahan atau akhir Pebruari lah..., kan banyak berkas-berkasnya yang harus ditata", jelas JPU KPK.

Pantauan media, putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan kepada Direktur PT. Dailbana Prima Filipus Djab, sama dengan tuntutan JPU KPK. Meski terjaring OTT KPK saat menyuap Wali Kota Batu pada 16 September 2017 lalu, namun pengusaha asal Kota Batu Provinsi Jawa Timur ini mendapat hukuman yang tergolong ringan, baik oleh KPK dengan mengabulkan permohonan JC (Jastice Collabolator) maupun oleh Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan.

BERITA TERKAIT :
*Berkas Rampung, Wali Kota Batu Non-aktif Eddy Rumpoko Segera Diadili
*KPK Tangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
*Wali Kota Batu Terjaring OTT KPK...?