Senin, 22 Januari 2018

Pangkas Antrean Pembayaran Tilang, Kejari Kota Mojokerto Gandeng BRI

Baca Juga

Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama saat berjabat-tangan dengan Kepala Cabang BRI Mojokerto Lutfi Iskandar usai penanda-tanganan kerjasama Kejari Kota Mojokerto - BRI Cabang Mojokerto, Senin (22/01/2108).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Penerimaan Negara dari penanganan kasus pelanggaran kendaraan bermotor di Kota Mojokerto sepanjang tahun 2017 lalu mencapai Rp. 2 miliar lebih. Besaran  pendapatan negara yang disetor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto tersebut berasal dari penindakan terhadap 25 ribu lebih kasus pelanggaran lalu lintas (Lalin) di Kota Mojokerto selama tahun 2017. Tak ayal, tingginya angka pelanggaran lalu lintas di 'Kota Terkecil' se Indonesia ini, membuat Kejari Kota Mojokerto mengambil sikap.

Usai acara penanda-tanganan perjanjian kerjasama penyediaan mesin EDC, petuagas petugas teller, pendebetan, rekening penerimaan Kejari Kota Mojokerto guna pelimpahan penerimaan Negara dengan sistem manual dan CMS serta pelayanan pengembalian system uang titipan kepada pelanggar yang titip di tilang Nasional 1 antara Kejari - BRI Kota Mojokerto, Senin (22/01/2018) siang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Halila Rama Purnama menerangkan, bahwa pihaknya kini bekerjasama dengan Bank BRI untuk mempercepat pelayanan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dari para pengguna Ranmor.

"Kami bekerjasama dengan Bank BRI untuk mempercepat pelayanan pembayaran denda pelanggar Lalin (Red: lalu lintas). Program ini juga untuk mendukung kinerja Pemerintah dalam hal efisiensi dan sudah berproses sejak enam bulan lalu", terang Kajari Kota Mojokerto Halila kepada wartawan, Senin (22/01/2018).

Kajari Kota Mojokerto mengungkapkan, bahwa tingginya kasus pelanggaran lalu lintas di 'Kota Onde-onde' selama ini menimbulkan antrean luar biasa di kantor Kejari Kota Mojokerto di jalan raya Surodinawan. Sampai-sampai pihak Kejari menyediakan terop untuk mendukung kenyamanan warga. "Sementara ini, kemampuan pelayanan pembayaran denda pelanggaran Lalin hanya 800 kasus saja", ungkap Halila Rama Purnama.

Dijelaskannya, dengan sistem yang baru ini, diharap dapat memangkas birokrasi pembayaran denda dan pengambilan barang bukti secara cepat dan lebih banyak. Pelanggar dapat membayar secara cepat tunai dendanya usai sidang kepada teller BRI tidak lebih dari satu menit.  "Dengan kerjasama ini masyarakat dapat membayar langsung secara cepat denda tilang kepada petugas BRI di kantor Kejari (Red: Kota Mojokerto) dan dendanya langsung masuk Kas Negara", jelasnya.

Menurut Kajari Kota Mojokerto, selama tahun 2017 lalu pihaknya berhasil menransfer denda tilang ke Kas Negara hingga mencapai Rp. 2 miliar. Angka itu berasal dari penanganan 25 ribu kasus pelanggaran lalu lintas. Saking tingginya, Kejari menerima permintaan pembayaran sedikitnya 200  hingga 1.800 kasus perhari. "Setelah ada pembayaran, Kejari akan mengembalikan barang bukti kepada pelanggar. Namun, itu setelah pelanggar membayar tilangnya", tandasnya.

Sementara itu, Lutfi Iskandar, Kepala Cabang BRI Mojokerto menyatakan, pihaknya akan menyiagakan seorang petugas temporary outlet untuk pelayanan denda tilang. "Hal ini untuk mempermudah layanan masyarakat agar lebih baik lagi. Dan ini untuk mengikuti perkembangan jaman", pungkasnya. (Yd/DI/Red)*