Selasa, 23 Januari 2018

KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Suap Pembahasan APBD

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya saat diruang lobi KPK menunggu jadwal pemeriksaan, Selasa (23/01/2018) pagi.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, pada Selasa 23 Januari 2018. Pemeriksaan yang ke-2 (dua) terhadap orang nomer satu dijajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan 'ikut-serta' menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Pantauan wartawan, Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus tampak hadir memenuhi panggilan KPK dengan mengenakan baju batik lengan panjang warna coklat, celana hitam dan kopiah warna hitam. Dengan tenang dan tegar, Mas’ud Yunus melangkahkan kakinya memasuki Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan dan duduk diruang lobi sekitar pukul 09.30 WIB.

Sayangnya, tidak ada keterangan apapun yang ia sampaikan kepada awak media terkait pemanggilannya oleh KPK kali ini. Setelah menukar kartu identitas dan sempat duduk diruang lobi KPK sekitar 10 menit, birokrat yang saat pencalonannya sebagai Wali Kota Mojokerto periode 2013-2018 diusung PDI-P ini bergegas naik ke lantai 2 menuju ruang pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, penetapan status tersangka pada Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto dalam perkara tersebut, bermula dari temuan KPK atas adanya bukti baru yang muncul dalam persidangan tatkala menyidangkan 4 (empat) tersangka sebelumnya. Ke-empat tersangka itu, yakni Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto yang telah diganjar hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan penjara; Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PDI-P), Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PAN) dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PKB) masing-masing diganjar hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Yang mana, bukti baru mengungkapkan adanya dugaan kuat keterlibatan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto 'turut serta' menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto. Atas keyakinan dugaan kuat adanya ikut-serta Mas'ud Yunus itulah, maka pada 17 Nopember 2017 yang lalu, KPK menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam perkara tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017, dan melakukan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Senin 4 Desember 2017.

Atas dugaan keikut-sertaannya dalam tindak pidana korupsi 'suap' tersebut, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomer 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, terkait perkara tersebut, pada Senin 15 Januar 2018 hingga Jum'at 19 Januari 2018, sedikitnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi yang terdiri dari 20 ASN Pemkot Mojokerto mulai dari golongan staf biasa hingga pejabat golongan esselon II serta 16 saksi dilingkup DPRD Kota Mojokerto, di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim) jalan Ahmad Yani No.116  Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan pada Kamis 21 Desember 2017, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Mokhammad Effendy selaku Sekretaris DPRD Kota Mojokerto atau Sekretaris Dewan (Setwan) ‎dan Udji Pramono selaku anggota Dewan atau anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 dari Partai Demokrat.

Sebelumnya lagi, pada Rabu 20 Desember 2017, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Suliyat yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto. Sementara pada Selasa 19 Desember 2017, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Mojokerto Aris Satriyo Budi dari PAN yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto.

Selain itu, pada Senin 18 Desember 2017, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Djunaedi Malik dari PKB dan Sonny Basoeki Rahardjo dari Partai Golkar. Sedangkan pada Kamis 14 Desember 2017, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) saksi dari jajaran Eksekutif Pemkot Mojokerto, yakni Agung Moeljono selaku Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Mojokerto dan Subektiarso selaku Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada BPPKAD Kota Mojokerto.

Selain itu pula, pada Rabu 13 Desember 2017, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Riyanto selaku Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPPKAD Kota Mojokerto dan Febriyana Meldyawati selaku Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Mojokerto. Sedangkan pada Selasa 12 Desember 2017, Tim penyidik KPK telah memeriksa seorang saksi Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 lainnya, yakni Yuli Veronica Maschur dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dan, pada Senin 11 Desember 2017 yang lalu, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa 2 (dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Dwi Edwin Endra Praja dari Partai Gerindra dan M. Cholid Virdaus Wajdi dari PKS serta mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono. Yang mana, mereka diperiksa untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait perkara dugaan 'suap' pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2016, P-APBD Kota Mojokerto TA 2016, APBD Kota Mojokerto TA 2017 juga P-APBD Kota Mojokerto TA 2017.

Sebagaimana diketahui, mencuatnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Mojokerto Jawa Timur pada Jum'at (16/06/2017) malam hingga Sabtu (17/06/2017) dini-hari. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 6 (enam) orang terduga pemberi dan penerima suap. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Mapolda Jatim, Sabtu (17/06/2017) siang sekitar pukul 12.00 WIB, ke-enamnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Kuningan - Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Sabtu (17/06/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menetapkan 4 (empat) orang diantaranya sebagai tersangka dan melakukan penahan terhadap ke-empat tersangka itu. Ke-empatnya, yakni Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani. Sedangkan 2 (dua) orang lainnya, yakni Hanif dan Taufik , hingga saat ini masih sebatas saksi dari pihak swasta.

Turut diamankan sebagai barang bukti dalam OTT KPK tersebut uang sejumlah Rp. 470 juta. Diduga, dari total uang tersebut, sebanyak Rp. 300 juta di antaranya merupakan pencaiaran tahap pertama uang komitmen fee proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau lazim disebut proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) dari yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta yang diberikan oleh Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Mojokerto. Sedangkan yang Rp.170 juta, diduga merupakan uang setoran triwulan Dewan.

Sementara itu, sebelumnya, Sabtu (10/06/2017), Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto juga telah memberikan uang sejumlah Rp. 150 juta untuk seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto melalui Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo. Dimana, Sabtu (10/06/2017) ini pula, uang sejumlah Rp. 150 tersebut telah dibagi-bagikan dan diterima oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan sebagai bagiannya masing-masing. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*KPK Berharap Puluhan Saksi Dewan Dan ASN Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto Bersikap Kooperatif
*KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim  Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPKPeriksa Kabid Anggaran Dan Kepala BPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPP Dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka