Jumat, 12 Januari 2018

KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat berada di gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 - Jakarta Selatan.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 'suap' pengalihan anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017 bernilai kurang-lebih Rp. 13 miliar.

Terkait itu, KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Mas'ud Yunus (MY) selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka ke-5 (lima) dalam perkara ini, pada Jum'at 12 Januari 2018. "Ya..., MY diagendakan diperiksa kembali sebagai tersangka suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017", ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi tentang kebenaran dilakukannya pemeriksaan kembali terhadap Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, Jum'at (12/01/2018) pagi.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto dalam perkara tersebut, kali ini bukanlah pemeriksaan perdana terhadap Mas'ud Yunus sebagai tersangka. Sebelumnya, pada Senin 4 Desember 2017, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto pun telah diperiksa KPK sebagai tersangka.

Penetapan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka ke-5 dalam perkara tersebut, bermula dari temuan KPK adanya bukti baru yang muncul dalam persidangan 4 (empat) tersangka sebelumnya atas dugaan turut serta Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto menyetujui Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto (WP) memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomer 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, pasca penjatuhan Vonis atau Putusan Hakim terhadap mantan Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan dan pengembangan hasil penyidikan, KPK bergerak cepat dengan menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam perkara tersebut pada Jum'at 17 Nopember 2017 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017, dan melakukan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Senin 4 Desember 2017.

Terkait, penetapan status tersangka terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa yang bersangkutan punya andil menyetujui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan hadiah berupa sejumlah uang kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto. "Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto. Atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, MY (Mas'ud Yunus) selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indinesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", terang Jubir KPK Febri Diansyah, saat pers release penetapan status tersangka Mas'ud Yunus, Kamis (23/11/2017) malam, di gedung KPK jalan Persada, Kuningan - Jakarta, *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Kabid Anggaran DanKepalaBPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPKADDan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka