Senin, 15 Januari 2018

KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim  Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat menuruni tangga lantai usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jln. Kuningan Persada Kav.4 Jakarta Selatan.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus pengalihan  anggaran proyek pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017, yang telah membuat 4 (empat) pejabat Kota Mojokerto harus menjalani hari-harinya sebagai warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk beberapa tahun kedepan.

Keempatnya, yakni Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Mojokerto yang harus menjalani Vonis atau Putusan Hakim Tipikor Surabaya berupa hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 (enam) bulan penjara, sedangkan Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PDI-P), Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PAN) dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PKB) masing-masing harus menjalani hukuman badan 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 (bulan) penjara.

Berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan yang menyidangkan ke-empat tersangka/ terdakwa tersebut dan dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti baru adanya dugaan turut-serta Mas'ud Yunus (MY) selaku Wali Kota Mojokerto menyetujui Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto. Hingga pada 17 Nopember 2017 lalu, KPK menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam perkara tersebut. Dan, melakukan pemeriksaan perdana terhadapnya sebagai tersangka pada Senin 4 Desember 2017 yang lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, penetapan status tersangka pada Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan atas 4 (empat) tersangka sebelumnya dan dari hasil pengembangan penyidikan. Hingga pada kesimpulan tim penyidik, diduga kuat 'suap' itu diberikan oleh Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto bersama-sama Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas dasar hal tersebut, KPK menetapkan Mas'ud Yunus (MY) selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka. "MY (Red: Mas'ud Yunus) Wali Kota Mojokerto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau huruf b, atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana", tegasnya.

Hingga sekarang ini, berdasarkan informasi dari sumber Harian BUANA yang layak dipercaya, tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 16 (enam belas) anggota DPRD Kota Mojokerto lainnya dan 20 (dua puluh) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkot Mojokerto pada Senin 15 Januari 2018 hingga Jum'at 19 Januari 2018, di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim) jalan Ahmad Yani No.116  Surabaya, Jawa Timur. Dimana, ke-20 PNS Pemkot Mojokerto itu terdiri dari 19 (sembilan belas) pejabat esselon IV hingga esselon II serta 1 (satu) orang staf yang bertugas di Sekretariat DPRD setempat.

"Surat Panggilannya tertanggal 8 Januari 2018. Mereka didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu terkait Pembahasan Perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto", kata sumber, Minggu (15/01/2017) dini hari

Sebelumnya, pada Kamis 21 Desember 2017, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Mokhammad Effendy selaku Sekretaris DPRD Kota Mojokerto atau Sekretaris Dewan (Setwan) ‎dan Udji Pramono selaku anggota Dewan atau anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 dari Partai Demokrat. Sedangkan pada Rabu 20 Desember 2017, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Suliyat yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto.

Sebelumnya lagi, pada Selasa 19 Desember 2017, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Mojokerto Aris Satriyo Budi dari PAN yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto. Sedangkan pada Senin 18 Desember 2017, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Djunaedi Malik dari PKB dan Sonny Basoeki Rahardjo dari Partai Golkar. Mereka diperiksa sebagai 'saksi' untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2016, P-APBD Kota Mojokerto TA 2016, APBD Kota Mojokerto TA 2017 juga P-APBD Kota Mojokerto TA 2017

Selain itu, pada Kamis 14 Desember 2017, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) saksi dari jajaran Eksekutif Pemkot Mojokerto, yakni Agung Moeljono selaku Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Mojokerto dan Subektiarso selaku Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada BPPKAD Kota Mojokerto. Sedangkan pada Rabu 13 Desember 2017, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Riyanto selaku Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPPKAD Kota Mojokerto dan Febriyana Meldyawati selaku Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Mojokerto. Yang mana, mereka juga diperiksa untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2016, P-APBD Kota Mojokerto TA 2016, APBD Kota Mojokerto TA 2017 juga P-APBD Kota Mojokerto TA 2017.

Selain itu pula, pada Selasa 12 Desember 2017, Tim penyidik KPK telah memeriksa seorang saksi Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014 - 2019 lainnya, yakni Yuli Veronica Maschur dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dan, pada Senin 11 Desember 2017 yang lalu, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa 2 (dua) Anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Dwi Edwin Endra Praja dari Partai Gerindra dan M. Cholid Virdaus Wajdi dari PKS serta mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Mas Agoes Nierbito Moenasi Wasono. Dimana, mereka pun juga diperiksa untuk tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto terkait pembahasan APBD Kota Mojokerto TA 2016, P-APBD Kota Mojokerto TA 2016, APBD Kota Mojokerto TA 2017 juga P-APBD Kota Mojokerto TA 2017.

Sebagaimana diketahui, mencuatnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Mojokerto Jawa Timur pada Jum'at (16/06/2017) malam hingga Sabtu (17/06/2017) dini-hari. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 6 (enam) orang terduga pemberi dan penerima suap. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Mapolda Jatim, Sabtu (17/06/2017) siang sekitar pukul 12.00 WIB, ke-enamnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Kuningan - Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Sabtu (17/06/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menetapkan 4 (empat) orang diantaranya sebagai tersangka dan melakukan penahan terhadap ke-empat tersangka itu. Ke-empatnya, yakni Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani. Sedangkan 2 (dua) orang lainnya, yakni Hanif dan Taufik , hingga saat ini masih sebatas saksi dari pihak swasta.

Turut diamankan sebagai barang bukti dalam OTT KPK tersebut uang sejumlah Rp. 470 juta. Diduga, dari total uang tersebut, sebanyak Rp. 300 juta di antaranya merupakan pencaiaran tahap pertama uang komitmen fee proyek Penataan Lingkungan (Penling) atau lazim disebut proyek Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) dari yang disepakati sebelumnya sebesar Rp. 500 juta yang diberikan oleh Kadis PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Mojokerto. Sedangkan yang Rp.170 juta, diduga merupakan uang setoran triwulan Dewan.

Sementara, sebelumnya, Sabtu (10/06/2017), Wiwiet Febryanto selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto juga telah memberikan uang sejumlah Rp. 150 juta untuk seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto melalui Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo. Dimana, Sabtu (10/06/2017) ini pula, uang sejumlah Rp. 150 tersebut telah dibagi-bagikan dan diterima oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan sebagai bagiannya masing-masing. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Kabid AnggaranDanKepalaBPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPKADDan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka