Minggu, 14 Januari 2018

Suap Dilaknat Oleh ALLAH SWT Dan Rasulullah SAW

Baca Juga


H. Machfud Machradji.


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوافَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.[Al-Baqarah : 188].


فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْأُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ

Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah don ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka [Muhammad : 22-23].


‎ عَنْ عُمَر عَبْدِ اللهِ بْنِ قاَلَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190. Syaikh Al-Albani berkata,”Shahih.” Lihat Irwa’ Ghalil 8/244].


حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ خَالِهِالْحَارِثِ

بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ

اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

(IBNUMAJAH – 2304) : Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Waki’ berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari pamannya Al Harits bin ‘Abdurrahman dari Abu Salamah dari Abdullah bin Amru ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat penyuap dan penerima suap.”(HR. IBNUMAJAH).


Penyuap dan orang yang disuap pasti dilaknat oleh Allah Swt dan Rasulullah Saw. So pasti merupakam perbuatan dosa, dan mendapat adzab dan siksa dari Allah Swt baik didunia mapun diakhirat kelak.

Setiap muslim wajib meninggalkan suap, karena faham suap perbuatan dosa dan larangan agama sebagai konsekwensi iman dan taqwanya kepada Allah Swt.

Suap yang dalam bahasa Arab disebut Risywah sering diistilahkan dengan uang rokok, uang pelicin, uang sogok, uang mahar dll. Suap sendiri adalah pemberian berupa uang atau barang/jasa kepada pagawai/penguasa dengan maksud agar mendapatkan kemudahan dalam urusannya.

Suap ini nyata diakui menjadi perusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Karena suap timbullah ketidakadilan, rusaknya penegakan hukum, korupsi, kolusi dan nepotisme, tebang pilih dalam perlakuan kepada masyarakat umum, terpilihnya kepala daerah ataupun wakil rakyat yang tidak kompeten, tidak kapabel, tidak mumpuni, buruk, jelek serta merugikan masyarakat.

Itulah kemudian pemerintah melakukan program nyata dan tegas memberantas suap karena memang suap itu merusak kehidupan bangsa. Dibentuklah apa yang dinamakan "Saber Pungli", Satuan tugas untuk "Sapu Bersih Pungutan Liar"  agar kehidupan bermasyarakat dan berbangsa Indonesia sehat, baik, jujur dan adil mencapai tujuan negara mewujudkan kesejahteraan umum, yang berkeadilan sosial. Maka, tinggalkanlah suap...!

Semoga bermanfaat saugaraku. *(M2/DI/Red)*