Selasa, 23 Januari 2018

Diperiksa KPK Lagi, Wali Kota Mojokerto Mengaku Dicecar 25 Pertanyaan

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus didampingi Kabag Hukum Setdakot Mojokerto Puji Harjono saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan, Selasa (23/01/2018).

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Untuk yang ketiga-kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017 pada pos anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Nopember 2017 lalu dan kali ini merupakan agenda pemeriksaannya yang ketiga sebagai tersangka, namun tim Penyidik KPK tidak melakukan penahan terhadap Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus. "Kita ikuti saja proses hukum. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan taati KPK", ujar Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, usai menjalani pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. Jakarta selatan, Selasa (23/01/2018).

Didesak tentang materi pertanyaan yang disodorkan penyidik KPK kepadanya, kepada wartawan, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus mengaku dicecar 25 pertanyaan dan telah memberikan informasi apapun yang terkait dengan kasus yang menjeratnya. "Kalau tidak salah, saya ditanya 25 pertanyaan. Sudah saya jawab semuanya apa yang saya tahu, sesuai apa yang saya dengar dan alami", aku Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus.


Saat disinggung apakah siap apabila ditahan oleh KPK, Mas'ud Yunus tertawa cukup kencang kepada awak media. Dia pun menjawab diplomatis. Dirinya mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Ha... ha.... ha..., ya kami ikuti proses hukum saja. Sebagai warga negara taat hukum saya akan taati", ujar Mas'ud Yunus sambil berjalan menuju mobil yang sudah menunggunya di lobi gedung KPK.

Pemeriksaan terhadap orang nomor satu dijajaran Pemkot Mojokerto oleh penyidik lembaga antirasuah  yang dimulai sekitar pukul 09:10 WIB hingga pukul 16:00 WIB itu sempat dihentikan lantaran terjadi gempa. Selama pemeriksaan, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus didampingi Penasehat Hukumnya, Mahfud

Seperti diketahui, penetapan status tersangka kepada Mas'ud Yunus dalam perkara tersebut, bermula dari temuan KPK atas adanya bukti baru yang muncul dalam persidangan tatkala menyidangkan 4 (empat) tersangka sebelumnya. Ke-empat tersangka itu, yakni Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto yang telah diganjar hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan penjara; Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PDI-P), Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PAN) dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PKB) masing-masing diganjar hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Bukti baru yang mengindikasikan adanya keterlibatan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto 'turut serta' menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto itulah yang membuat KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan status tersangka (baru atau tersangka kelima) pada Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto melalui Sprindik Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017.

Berdasarkan Sprindik tersebut, tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terhadap Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto pada Senin 4 Desember 2017, dikantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan. Menyusul, diagendakannya pemeriksaan kedua oleh tim Penyidik KPK terhadap Mas'ud Yunus pada Jum'at 12 Desember 2018 yang lalu. Namun, diduga karena sesuatu hal khusus, maka agenda pemeriksaan terhadap Wali Kota Mojokerto Mas:ud Yunus inipun dibatalkan, hingga diagendakan pemeriksaan ketiga kali ini.

Terkait dugaan keikut-sertaannya dalam tindak pidana korupsi 'suap' tersebut, Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomer 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Suap Pembahasan APBD
*KPK Berharap Puluhan Saksi Dewan Dan ASN Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto Bersikap Kooperatif
*KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim  Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPKPeriksa Kabid Anggaran DanKepala BPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPP Dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka