Kamis, 25 Januari 2018

PS Tanah Cawisan, Hakim PN Mojokerto Datangi Obyek Lahan SMK Swasta Dan Sejumlah Rumah Warga Perum Wates

Baca Juga

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan sejumlah staf Bagian Hukum Setdakot Mojokerto saat menggelar Pemeriksaan Setempat (PS)  atas sejumlah obyek rumah dan sebuah SMK swasta di Perumnas Wates, Kamis (25/01/2018).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menggelar Pemeriksaan Setempat (PS)  atas sejumlah obyek rumah dan sebuah SMK swasta di Perumnas Wates.  Puluhan rumah yang masuk dalam area pengembang Perumnas Wates tersebut diklaim sebagai tanah cawisan Lingkungan Bancang, Kecamatan Magersari yang diduga telah dijual Pemkot setempat era Wali Kota Samioedin pada tahun 1981 silam.

Kasus dugaan penjualan tanah cawisan Lingkungan Bancang Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Itu setelah tuntutan ganti rugi yang diajukan warga Lungkungan Bancang ahli waris gogol (pemilik lahan sawah) ke Pemkot dan DPRD setempat tak dipenuhi. PN Mojokerto sendiri telah berupaya 4 (empat) kali menggelar mediasi, namun kedua belah pihak yang berseteru gagal menemukan kata sepakat.

Dalam PS yang dipimpin Hakim Bambang Supriyono, warga menunjukkan 4 (empat) sudut tanah yang disengketakan. "Titiknya disini, kalau yang sebelah sudah masuk Lingkungan Karanglo", ujar Kasdikin mantan Lurah setempat yang menjadi saksi kepemilikan tanah tersebut.

Saksi Budi juga dengan gamblang menunjukkan tanah warga. Sebab, warga memiliki bukti otentik kepemilikan berupa buku Kretek Desa (sebelum menjadi Kelurahan).
Tergugat dalam hal ini Pemkot yang diwakili Bagian Hukum Setdakot Mojokerto hadir bersama Jaksa Negara dari Kejari setempat.

Sempat terjadi perdebatan antara penggugat dan tergugat soal luas lahan yang disengketan. Pihak Pemkot menyatakan jika luas lahan yang disengketakan seluas 8.100 meter.  Namun pernyataan itu disangkal oleh saksi. "Tidak benar kalau luas lahan Bancang sama dengan Karanglo. Lihat denahnya, masak luas (Red: tanah cawisan Lingkungan) Karanglo dengan (Red: tanah cawisan Lingkungan) Bancang sama? Padahal gambarnya jelas menunjukkan luas (Red: tanah cawisan Lingkungan)  Bancang", sergah saksi Budi.

Atas perdebatan tersebut, Hakim Bambang menyatakan, terjadi perbedaan kesaksian antara pihak penggugat dan tergugat. "Ada perbedaan versi ini. Karenanya, sidang ini ditunda dan dilanjutkan Kamis, 1 Pebruari mendatang", tegasnya.

Sementara itu, tejadinya PS Hakim PN Mojokerto di SMK Swasta dan sejumlah obyek rumah warga di Perum Wates yang diikuti puluhan ahli waris tanah itu, berawal dari gugatan warga yang mengklaim jika lahan yang dipersoalkan itu merupakan tanah leluhur mereka dihibahkan ke pihak Keluran (saat itu Desa) yang hasil pengelolaannya untuk kepentingan Kelurahan (saat itu Desa)

Namun, karena Pemkot menjualnya ke pihak pengembang, maka sebanyak 36 ahli waris tanah ini menggugat Pemkot Mojokerto untuk mengembalikan uang pelepasan tanah mereka sebesar Rp. 16 miliar. Estimasinya, tanah seluas 16.000 m2 x Rp 1 juta/m2 (harga tanah).

Pihak Pemkot melalui staf Bagian Hukum setempat menyatakan pihaknya belum menemukan keterkaitan adanya penerimaan uang pembayaran dari pihak Perumnas Wates selaku pembeli kepada Pemda setempat. "Belum ada bukti yang mengarah pemkot menerima uang hasil penjualan tersebut. Kecuali pengakuan warga yang mengatakan penjualan tanah cawisan tersebut diterima oleh Walikota (Samioedin) kala itu", ungkap seorang staf Bagian Hukum.

Apakah dengan demikian gugatan warga salah alamat? "Mungkin demikian, sebab warga dalam rapat hanya ditunjukkan kwitansi penjualan oleh Wali Kota. Lah uangnya dibawa siapa, kita tidak tahu", imbuhnya.

Sementara itu, Moch. Oshin penasehat hukum warga mengungkapkan pihaknya  memperjuangkan warga untuk mendapatkan haknya atas penjualan tanah cawisan oleh Pemda tahun 1981. Menurut Moch. Oshin, ada keanehan dibalik kasus ini. "Ada kesan Pemda menghilangkan dokumen penjualan dengan cara sistematis. Mereka tidak mempunyai satu dokumen pun", ujarnya. *(Yd/DI/Red)*