Selasa, 16 Januari 2018

KPK Berharap Puluhan Saksi Dewan Dan ASN Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto Bersikap Kooperatif

Baca Juga

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan keterangan kepada wartawan.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Mulai Senin (15/01/2018) kemarin hingga Jum'at (19/01/2018) mendatang, tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengagendakan pemeriksaan terhadap 36 (tiga puluh enam) orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan 'suap' terkait Pembahasan Perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan informasi dari sumber Harian BUANA yang layak dipercaya, ke-36 (tiga puluh enam) orang saksi itu dari unsur anggota DPRD Kota Mojokerto sebanyak 16 (enam belas) orang dan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pengawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto sebanyak 20 (dua puluh) orang. Dimana, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, ke-36 saksi tersebut diperiksa tim penyidik KPK di Mapolda Jatim jalan Ahmad Yani nomer 116 Surabaya Jawa Timur.

Seperti diterangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Markas Polda Jawa Timur. Pihaknya berharap, para saksi yang diperiksa untuk tersangka Mas'ud Yunus (MY) selaku Wali Kota Mojokerto tersebut berperilaku kooperatif terhadap penyidik.

"Mulai Senin (15/01/2018) kemarin hingga seminggu kedepan, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi untuk tersangka MY selaku Wali Kota Mojokerto dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017", terang Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/01/2018).

Dijelaskannya, bahwa Senin (15/01/2018) kemarin, penyidik telah memeriksa 12 saksi dari unsur anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, di Polda Jawa Timur. "Senin (Red: 15/01/2018) kemarin, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari unsur anggota Dewan", jelasnya.

Didesak tentang materi pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut, Febri Diansyah mengungkapkan, jika tim penyidik KPK tengah mendalami dugaan terjadinya tindak pidana korupsi 'suap' saat proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto TA 2016 dan 2017 serta pembahasan P-APBD Kota Mojokerto TA 2016 dan 2017, yang ditengarai adanya sejumlah pertemuan antara pihak Eksekutif dan Legislatif.

"Terkait penyidikan terhadap tersangka MY, setidaknya penyidik telah memeriksa 19 saksi dari unsur anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019; Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ‎periode 2014-2019; Sekretaris DPRD Kota Mojokerto; pihak swasta; Kepala BPPKAD, Kabid Perbendaharaan BPPKAD dan Kabid Anggaran BPPKA Kota Mojokerto, dan lain-lainnya.

Ditegaskannya, terhadap tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sendiri, pihak KPK telah melakukan pemeriksaan perdana terhadapnya pada Senin 4 Desember 2017. "Untuk tersangka MY, pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada 4 Desember 2017. Untuk saat ini, belum dilakukan penahanan", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan status  tersangka pada Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto dalam perkara tersebut, bermula dari temuan KPK adanya bukti baru yang muncul dalam persidangan tatkala menyidangkan 4 (empat) tersangka sebelumnya. Ke-empat tersangka itu, yakni Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto yang telah diganjar hukuman badan 2 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan penjara; Purnomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PDI-P), Umar Faruq selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PAN) dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (dari PKB) masing-masing diganjar hukuman badan 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Yang mana, bukti baru dimaksud mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto 'turut serta' menyetujui Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto memberikan hadiah berupa sejumlah uang atau janji-janji kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Hingga pada 17 Nopember 2017 lalu, KPK menetapkan Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka baru atau tersangka ke-5 (lima) dalam perkara tersebut melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 bertanggal 17 November 2017, dan melakukan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Senin 4 Desember 2017.

Atas dugaan keikut-sertaannya dalam dugaan tindak pidana kurupsi 'suap' tersebut, terhadap tersangka Mas'ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomer 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Periksa 16 Anggota Dewan Dan 20 PNS Pemkot Mojokerto Di Polda Jatim  Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Perkara Pengalihan Anggaran Pada Dinas PUPR
*KPK Periksa Setwan Dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa Wakil Wali Kota Dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto
*KPK Periksa Ketua Komisi II Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa Dua Anggota DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka MY
*KPK Periksa KabidAnggaranDanKepalaBPPKAD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Periksa Kabid Perbendaharaan BPPKADDan Ketua DPRD Kota Mojokerto Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto
*KPK Kembali Periksa 9 Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Untuk Tersangka Wali Kota Mojokerto...?
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Panggil Anggota Dewan Dan Sejumlah Pejabat Pemkot Mojokerto
*Diperiksa KPK, Wali Kota Mojokerto Dicecar 14 Pertanyaan
*KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap Memuluskan Pembahasan Perubahan APBD
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
*Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Ajak Warga Berdoa Untuk Keselamatan Masyarakat Dan Kota Mojokerto
*Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Mojokerto Tepis Terlibat Suap Dewan
*Buntut Kasus OTT Dugaan Suap Proyek PENS, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka