Selasa, 07 September 2021

KPK Ungkap Peran Hasan Aminuddin Terkait Suap Jual Beli Jabatan Di Pemkab Probolinggo

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (03/09/2021) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa semua keputusan yang diambil Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari termasuk soal pengangkatan pejabat harus mendapat persetujuan Hasan Aminuddin.

Hasan Aminuddin adalah suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama 2 (dua) periode.

Hanya saja, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin sekarang ini ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

"Semua keputusan yang akan diambil bupati (Red: Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari) harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu", ungkap Ketua KPK Firli dalam keterangan tertulis, Selasa (07/09/2021).

Adapun dalam kasus ini, Puput dan Hasan diduga memasang tarif untuk jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp. 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.

"Coba bisa bayangkan Pjs (Pejabat-sementara) Kades saja dijual-belikan. Tentu kita bertanya, berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, Sekda dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo", ujar Firli Bahuri dengan nada penuh tanya.

Firli berpendapat, para pejabat yang diangkat bupati seharusnya orang-orang nantinya yang akan membantu bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan melayani masyarakat.

Akan tetapi, lanjut Firli Bahuri, dalam perkara ini, belum bekerja mereka sudah harus menanggung beban akibat terjerat suap jual-beli jabatan tersebut. Firli pun menyatakan keprihatinannya atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Puput dan Hasan yang notabene merupakan sosok penyelenggara negara.

"Tapi ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara yaitu bupati dan suaminya Anggota DPR-RI. Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah dan berkualitas terbaik", tandas Firli Bahuri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 22 (dua puluh dua) Tersangka. Lima Tersangka sebelumnya, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HS) suami Bupati Puput, Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK), Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR) dan ASN Pemkab Probolinggo Sumarto (SO)

Lima Tersangka tersebut telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan berbeda terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021. Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Bupati Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan untuk 18 orang lainnya tersebut, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton, KPK menyangka, keempat Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan terhadap 18 Tersangka pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 10 orang di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Mereka, yakni PTS, HA, DK (ASN - Camat Kranjengan), SO (ASN - Pejabat Kades Karangren), PR (ASN - Camat Kraksaan), IS (ASN - Camat Banyuayar), MR (ASN - Camat Paiton), HT (ASN - Camat Gading) serta PJK dan FR selaku Ajudan Bupati Probolinggo.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.

Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus. Yang mana, usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp. 20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp. 5 juta/ hektar.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp. 362.500.000,– yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN Calon Pejabat Kepala Desa.

KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai Tersangka dengan  4 orang diduga sebagai pihak penerima, yaitu PTS, HA, DK dan MR. Sedangkan 18 orang lainnya diduga sebagai pihak pemberi, yaitu SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD serta 4 orang sebagai penerima yaitu HA, PTS, DK dan MR. *(Ys/HB)*