Senin, 11 Oktober 2021

KPK Periksa Sekdakab Probolinggo Dan 10 Orang Lainnya Terkait OTT Bupati Puput Dan Suaminya

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 11 Oktober 2021, mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Probolinggo Soeparwiyono. Ia akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Pemerimtah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Selain Sekdakab Probolinggo Soeparwiyono, Tim Penyidik KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 orang Saksi lainnya. Mereka, yakni Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin, Kepala Dinas Pemuda Olah-raga Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Probolinggo Sugeng Wiyanto serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Probolinggo Doddy Nur Baskoro.

Berikutnya, Kepala Dinas Perikanan Pemkab Probolunggo Dedy Isfandi, Sekretaris Dinas Perpustakaan Pemkab Probolinggo Mariono, Honorer pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo Winata Leo Chandra, Perangkat Desa Hendro Purnomo, pensiunan DPRD Kabupaten Probolinggo dari fraksi Nasdem H. Sugito, Notaris Hapsoro Widyonondo Sigid dan seorang pihak swasta Pudjo Witjaksono.

"Hari ini (Senin 11 Oktober 2021) dilakukan pemeriksaan Saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari). Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/10/2021).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 22 (dua puluh dua) Tersangka. KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Bupati Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan untuk 18 orang lainnya tersebut, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan terhadap 18 Tersangka pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 10 orang di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Mereka, yakni PTS, HA, DK (ASN - Camat Kranjengan), SO (ASN - Pejabat Kades Karangren), PR (ASN - Camat Kraksaan), IS (ASN - Camat Banyuayar), MR (ASN - Camat Paiton), HT (ASN - Camat Gading) serta PJK dan FR selaku Ajudan Bupati Probolinggo.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.

Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus. Yang mana, usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp. 20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp. 5 juta/ hektar.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp. 362.500.000,– yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN Calon Pejabat Kepala Desa.

KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai Tersangka dengan  4 orang diduga sebagai pihak penerima, yaitu PTS, HA, DK dan MR. Sedangkan 18 orang lainnya diduga sebagai pihak pemberi, yaitu SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD. *(Ys/HB)*