Selasa, 12 Oktober 2021

KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Dan Suami Sebagai Tersangka Gratifikasi Dan TPPU

Baca Juga


Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin usai ditetapkan KPK sebagai Tersangka, saat diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan, Selasa (31/08/2021) dini-hari, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai Tersangka. Kali ini, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya, Anggota DPR-RI non-aktif Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU", ujar Pelaksana-tugas (Plt). Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Anggota DPR-RI Hasan Aminuddin dan 20 orang lainnya telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

"Pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil Saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para Tersangka", terang Ali Fikri.

Dijelaskannya, Tim Penyidik KPK  telah memeriksa 11 orang sebagai Saksi terkait perkara tersebut pada Senin 11 Oktober 2021 bertempat di Polresta Probolinggo. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Probolinggo Doddy Nur Baskoro

Berikutnya, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Probolinggo Sugeng Wiyanto, Kepala Dinas Perikanan Pemkab Probolinggo Dedy Isfandi dan Sekretaris Dinas Perpustakaan Pemkab Probolinggo Mariono.

Kemudian, Honorer pada Dinas PUPR Pemkab Probolinggo Winata Leo Chandra, pensiunan Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Sugito, Perangkat Desa Hendro Purnomo, Notaris Hapsoro Widyonondo Sigid dan seorang pihak swasta Pudjo Widjaksono.

Sebelumnya, pada Sabtu 09 Oktober 2021, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang Saksi. Mereka terdiri dari 5 (lima) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Probolinggo, yakni Miske, Meliana Dita, El Shinta N, Winda Permata dan Tatug Edi U serta 1 (satu) orang wiraswasta bernama Nunik.

"Seluruh Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021, KPK telah menetapkan 22 Tersangka.

Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Bupati Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

Terhadap empat Tersangka penerima suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara 18 (delapan belas) orang lainnya, yakni SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap 18 Tersangka pemberi suap tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 tersebut mencuat ke permukaan setelah tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 10 orang di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Mereka, yakni PTS, HA, DK (ASN - Camat Kranjengan), SO (ASN - Pejabat Kades Karangren), PR (ASN - Camat Kraksaan), IS (ASN - Camat Banyuayar), MR (ASN - Camat Paiton), HT (ASN - Camat Gading) serta PJK dan FR selaku Ajudan Bupati Probolinggo.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.

Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus. Yang mana, usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp. 20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp. 5 juta/ hektar.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp. 362.500.000,– yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN Calon Pejabat Kepala Desa.

KPK kemudian menetapkan 22 orang Tersangka dengan 4 orang ditetapkan sebagai Tersangka penerima, yaitu PTS, HA, DK dan MR. Sedangkan 18 orang lainnya ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap, yakni SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD. *(Ys/HB)*