Selasa, 12 Oktober 2021

Diduga Perdagangkan Kasus, Kasie Pidsus Kejari Mojokerto Dijemput Paksa Satgas 53

Baca Juga


Kajari Kabupaten Mojokerto saat meyampaikan keterangan soal penangkapan Ivan Kusuma Yuda selaku Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa 12 Oktober 2021.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur, Ivan Kusuma Yuda dijemput paksa oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Penjemputan paksa tehadap Ivan, diduga telah melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono membenarkan terjadinya penjemputan paksa terhadap Ivan tersebut. Diterangkannya, bahwa penjemputan paksa dilakukan untuk menjalani klarifikasi atas indikasi dugaan adanya penyimpangan dalam menjalan tugasnya.

"Perlu saya sampaikan, peristiwa kemarin dapat saya sampaikan, pada intinya Kejaksaan Agung RI melakukan klarifikasi pada tugas", terang Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono dalam keterangan tertulis di Kantor Kejari Kabuaten Mojokerto, Selasa (12/10/2021) pagi.

Ivan Kusuma Yuda selaku Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto dijemput paksa Tim Satgas 53 Kejagung RI pada Senin 11 Oktober 2021 siang di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto. Adapun Satgas 53 Kejagung RI sendiri merupakan tim khusus untuk menindak para 'Oknum Jaksa' yang melakukan penyimpangan di luar fungsi dan tugasnya.

"Penjemputan paksa (terhadap Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda), karena diduga adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Kasie Pidsus di dalam pelaksanaan tugasnya", jelas Gaos.

Gaos menegaskan, penjemputan paksa terhadap Kasie Pidsus Kejari Mojokerto Ivan Kusuma Yuda tersebut hanya untuk klarifikasi. Namun, Gaos enggan merinci terkait dugaan kasus apa yang diklarifikasi hingga Tim Satgas 53 Kejagung menjemput paksa Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto tersebut.

"Ini hanya klarifikasi dugaan, yang mana ini merupakan tugas daripada Kejaksaan Agung. Untuk materi apa, kami belum tahu secara persis. Karena, ini masih klarifikasi pengawasan", tegas Gaos.

Gaos berharap, soal penjemputan paksa tersebut berakhir dengan baik. Gaos pun menjanjikan akan menyampaikan hasil klarifikasi atas penjemputan paksa Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda oleh Tim Satgas 53 Kejagung RI tersebut.

"Nah... itu yang mungkin bisa sampaikan kepada teman-teman semua. Nanti kita tunggu hasilnya lah ya...! Semoga semuanya dapat berjalan dengan baik. Mungkin itu saja yang perlu kami sampaikan, terima-kasih". pungkasnya.

Sementara itu, dikutip dari Jawa Pos Radar Mojokerto (radarmojokerto.id) yang ditayangkan pada Selasa 12 Oktober 2021 jam 15: 43: 52 WIB dengan judul "Diduga Dagang Kasus Kasi Pidsus Terjaring OTT Satgas 53 Kejagung" dipaparkan, bahwa Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Kusumayuda, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas 53 Kejagung, Senin (11/10) siang. Disinyalir, ia memperdagangkan sejumlah kasus korupsi di wilayah hukumnya.

Sumber di internal Kejari menyebut, Tim Satgas 53 masuk ke gedung Kejari dan langsung naik ke lantai dua. Di ruangan ini, sekitar pukul 11.00 WIB, ruangan kantor sedang sepi. Sejumlah jaksa sedang menjalani sidang di Pengadilan. Yang terlihat hanya seorang pegawai administrasi. Sementara, petugas yang datang langsung menerabas dan masuk ke ruang kerja Kasi Pidsus.

Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan setumpuk uang yang disimpan di laci mejanya. ’’Ada uang tunai Rp 150 juta,’’ kata sumber ini. Uang tunai yang masih dibungkus rapi itu, kata sumber ini, berasal dari seorang kepala desa di kawasan Jatirejo.

Pasca menemukan bukti itu, sebagian tim Satgas langsung membawa Ivan ke Jakarta. Sementara, lima anggota lainnya, memanggil sejumlah saksi yang pernah menjadi ’’sapi perah’’.

Di antaranya Kades Cinandang, Dawarblandong Agus Siswahyudi. Ia yang sempat terseret kasus normalisasi Waduk di kampungnya. Kasus ini bergolak lantaran adanya aktivitas penjualan tanah hasil pengerukan waduk.

Sosok lain yang terlihat di kantor Inspektorat adalah Camat Dawarblandong Norman Handito, Sekretaris DPRD Kabupaten Mardiasih, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto, ketua Pokja LPSE Sampirno dan Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten dr. Langit Kresna Janitra. Para ’’korban’’ ini, menjalani pemeriksaan secara bergiliran di kantor Inspektorat Jalan RA Basuni.

’’Mereka hanya pinjam tempat,’’ tegas salah satu pegawai inspektorat. Sayangnya, dikonfirmasi terkait pemeriksaan itu, Plt Inspektur Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo tak kunjung menjawab.

Di tengah pemeriksaan sejumlah pejabat, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati sempat ikut hadir di kantor Isnpektorat. Ikfina hanya memberi support terhadap mereka yang menjadi saksi.

Selama ini, pemanggilan terhadap sejumlah saksi di gedung Kejari, kerap terlihat. Namun, kasus diselidiki, mendadak tenggelam. Kabar beredar, Ivan cukup lihai dalam menghilangkan kasus.

Ivan menjabat Kasi Pidana Khusus di Kejari Mojokerto sejak awal tahun 2021 lalu. Selama itu, ia tak pernah menggali dan menuntaskan kasus korupsi. Ia hanya menuntaskan kasus-kasus warisan. Seperti, kasus korupsi proyek irigasi air dangkal di Disperta. Kasus ini, menyeret mantan Kadisperta Suliestyowati. Akhir Mei lalu, Sulis ditahan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono belum berhasil dikonfirmasi. Ponselnya yang terdengar nada dering juga tak merespon. Pun demikian dengan Kasi Intel Indra Subarata juga tak menjawab.

Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu soal OTT tersebut. Bahkan, dirinya pun cukup terkejut dengan informasi itu. ''Saya belum dapat informasi soalnya. Karena kalau begitu-begitu (giat Kejagung) khan tidak laporan kita yang di bawah, silent biasanya,'' ungkapnya. (ori/ron).

Demikian unggahan berita Jawa Pos Radar Mojokerto (radarmojokerto.id) dengan judul "Diduga Dagang Kasus Kasi Pidsus Terjaring OTT Satgas 53 Kejagung" yang ditayangkan pada Selasa 12 Oktober 2021 jam 15: 43: 52 WIB. *(DI/HB)*