Rabu, 13 Oktober 2021

Masukkan Pengunjung Tanpa Scan Barcode PeduliLindungi, Satpol PP Kota Mojokerto Tutup Dua Tempat Karaoke

Baca Juga


Salah-satu suasana saat petugas Satpol PP Kota Mojokerto melakukan monitoring penggunaan aplikasi PeduliLindungi di salah-satu tempat hiburan malam di Kota Mojokerto, Selasa (12/10/2021) malam.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menggelar monitoring penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat hiburan malam, Selasa (12/10/2021) malam.

Dua tempat karaoke yang berada di kawasan jalan Pahlawan Kota Mojokerto, yakni Royal Family Karaoke dan X2X Karaoke Home Theater and Resto, akan ditutup sementara.

Dua tempat karaoke tersebut ditutup karena kedapatan nekat menerima pengunjung tanpa memeriksa status vaksinasi mereka. Padahal, kedua tempat karaoke itu pada pintu masuknya sudah memasang barcode untuk aplikasi PeduliLindungi.

Dari operasi di dua tempat karaoke tersebut, petugas Satpol PP Kota Mojokerto mengamankan 5 pengunjung dan 2 karyawannya. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto karena tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Vaksinasi.

“Dua tempat karaoke kedapatan memasukkan pengunjung tanpa scan barcode aplikasi PeduliLindungi dan kartu vaksinasi", terang Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono kepada wartawan, Selasa (12/10/2021) tengah malam.

Dodik mengungkapkan, bahwa kegiatan monitoring ini untuk menindak-lanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto, nomor: 443.33/1307/417.508/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) di Kota Mojokerto.

“Dalam Surat Edaran tersebut, untuk karaoke sudah bisa dibuka dengan beberapa syarat. Salah-satunya harus ada scan bercode PeduliLindungi", ungkap Dodik.

Lebih lanjut, Dodik menjelaskan, selain melakukan monitoring di dua tempat karaoke tesebut, pihaknya juga melakukan monitoring penggunaan aplikasi PeduliLindungi di 5 (lima) tempat karaoke yang ada di wilayah Kota Mojokerto lainnya.

Di antaranya Wates Karaoke, Graha Poppy, Karaoke Bintang, Dresort dan Mojo Karaoke. Lima tempat hiburan malam ini beroperasi dengan mematuhi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto.

Dijelaskannya pula, bahwa sesuai dengan surat edaran tesebut, setiap pengunjung dan pegawai tempat karaoke wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan screening barcode sebelum memasuki tempat karaoke.

Tempat karaoke di Kota Mojokerto diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan sejumlah persyaratan. Yakni, pengunjung yang tidak bisa menunjukkan bukti telah divaksin, baik menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun kartu vaksin, dilarang masuk ke tempat karaoke.

“Pada pelaksanaannya ada dua tempat karaoke yang tidak mematuhi surat edaran tesebut. Ini tadi sudah kami minta keterangan dari pengunjung. Ternyata mereka benar-benar tidak diminta scan barcode maupun menunjukkan kartu vaksin. Besok kami beri surat penutupan untuk dua karaoke itu", jelas Dodik.

Ditegaskannya, penutupan paksa terhadap X2 Karaoke dan Royal Karaoke dilakukan mulai besok sampai 1 (satu) bulan ke depan. “Apabila mengulangi, kami tutup selama 2 (dua) bulan. Kalau mengulangi lagi, kami tutup dan kami cabut izin operasionalnya", tegasnya. *(DI/HB)*