Baca Juga
“Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya intervensi tersangka AP (Andi Putra) dalam memberikan ijin HGU dengan adanya paket pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee. Dan, juga adanya rekomendasi perijinan dari pihak tertentu pada BPN yang tidak selayaknya dijadikan persyaratan pengajuan HGU dimaksud", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (04/11/2021).
Selain Kepala BPN, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Riau Umar Fathoni dan Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Riau Hermen.
Selanjutnya, Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Riau Tarbarita Simorangkir, Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli, Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR Tarkim dan Pertanahan Riau Febrian Indrawarman, Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Riau Anton Suprojo.
Kemudian, Kepala Seksi Survei Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kuantan Singingi Ruskandi, Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Riau Masrul, serts Camat Singingi Hilir Risman Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021–2026 dan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin HGU perusahaan perkebunan sawit pada Selasa (19/10/2021) malam.
Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(Ys/DI)*