Baca Juga
Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri tidak menampik saat dikonfirmasi. Diterangkannya, bahwa mereka diperiksa sebagai Saksi atas perkara tersebut.
"Ya...! Hari ini pemeriksaan Saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan ijin HGU (Hak Guna Bangunan) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (03/11/2021).
Ali menjelaskan, sejumlah Saksi yang diperiksa itu, yakni Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar Sri Ambar Kusumawati serta Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Umar Fathoni.
Berikutnya, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Hermen, Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Tarbarita Simorangkir serta Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau Febrian Indrawarman.
Selanjutnya, Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Anton Suprojo, Kepala seksi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Ruskandi, Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau Masrul serta Camat Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Risman Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021–2026 dan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin HGU perusahaan perkebunan sawit pada Selasa (19/10/2021) malam.
Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(Ys/DI)*