Baca Juga
Bupati Kuansing Andi Putra memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye usai ditetakan sebagai Tersangka saat diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan, Rabu (20/10/2021) malam, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
"Senin (29/11/2021) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik mengagendakan Saksi untuk tersangka AP (Andi Putra) Dkk", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Sebelumnya, Franky Widjaja sudah pernah diminta keterangannya oleh Tim Penyidik KPK pada Selasa (16/11/2021) lalu. Melalui Franky, Tim Penyidik KPK menggali informasi terkait pengurusan perpanjangan HGU perkebunan sawit PT. Adimulia Agrolestari yang berujung pada terjaringnya Bupati Kuantan Singingi Andi Putra dalam serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan perpanjangan HGU oleh PT. AA yang diduga ada penyerahan sejumlah uang pada tersangka AP (Andi Putra) agar mendapatkan persetujuan HGU dimaksud", kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021) lalu.
Dalam perkara ini, pada Selasa (19/10/2021) malam, KPK telah menetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2021–2026 dan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) sebagai Tersangka.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menerangkan, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi diduga telah menerima suap terkait perijinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit dari Sudarso sebesar Rp. 700 juta. Suap itu diberikan, diduga untuk memperpanjang ijin HGU perkebunan sawit perusahaan milik Sudarso.
"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) berupa uang sebesar Rp. 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp. 200 juta", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) malam. Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara tersebut, setelah diamankan bersama 6 (enam) orang lainnya melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin (18/10/2021) sore. Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap. Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)* |