Selasa, 21 Desember 2021

KPK Tegaskan, Penahanan Bupati Kuantan Singingi Sah

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses penyidikan dan penahanan tersangka Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) adalah 'sah' sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

"KPK optimistis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku", tegas Pelaksana-tugad (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri keterangan terulisnya di Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021)

Ali Fikri menjelaskan, KPK pada Selasa (21/12/2021) melalui Biro Hukum memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan tersebut di antaranya mengenai penyidikan tidak sah dan terkait dengan pemohon tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri dan/atau menghilangkan barang bukti.

Atas dalil-dalil tersebut, KPK menegaskan, bahwa penangkapan Andi Putra oleh Tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah-satu upaya paksa karena diduga Andi Putra berusaha melarikan diri.

"Dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso) sudah terlebih dahulu diamankan oleh tim KPK", tegas Ali Fikri.

Selain itu, Andi Putra juga mengetahui diikuti oleh tim KPK, sehingga sengaja menonaktifkan telepon genggamnya dan yang bersangkutan berkomunikasi hanya melalui ajudannya.

"Dugaan adanya pembelian hand-phone baru berupa iPhone XR 64 untuk menghilangkan jejak", tandas Ali Fikri.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra dilanjutkan pada Rabu (22/12/2021) besok dengan agenda pembuktian, baik oleh pemohon maupun termohon.

Sebagaimana di ketahui, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kunatan Singingi tahun 2021 ini, KPK pada Selasa (19/10/2021) telah menetapkan Andi Putra (AP) selaku Bupati Kuantan Singingi bersama Sudarso (SDR) selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari (PT. AA) sebagai Tersangka.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menerangkan, Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi diduga telah menerima suap terkait perijinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit dari Sudarso sebesar Rp. 700 juta. Suap itu diberikan, diduga untuk memperpanjang ijin HGU perkebunan kelapa sawit perusahaan milik Sudarso.

"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) berupa uang sebesar Rp. 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp. 200 juta", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021) malam.

Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara tersebut, setelah diamankan bersama 6 (enam) orang lainnya melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Senin (18/10/2021) sore.

Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Sudarso selaku General Manager PT. Adimulia Agrolestari ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Andi Putra selaku Bupati Kuantan Sengingi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Sudarso selaku General Manager PT. AA, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: