Rabu, 22 Desember 2021

KPK Limpahkan Berkas Perkara, Penyuap Bupati Muba Dodi Reza Segera Diadili

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara atas nama Suhandy ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Suhandy selaku PT. Selaras Simpati Nusantara didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) menyuap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin.

"Hari ini, Jaksa Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan Surat Dakwaan terdakwa Suhandy ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).

Dijelaskannya, dengan penyerahan tersebut, maka penahanan terdakwa Suhandy dilanjutkan dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang. Namun,  saat ini tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Kemudian, Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tipikor Palembang sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan", jelas Ali Fikri.

Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara didakwa dengan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 4 (empat)Tersangka. Keempatnya, yakni Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin yang notabene adalah putra dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/ PPK Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara.

KPK menduga, dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin tahun 2021, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yaitu proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp. 2,39 miliar.

Kemudian, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp. 4,3 miliar, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp. 3,3 miliar dan proyek Normalisasi Danau Ulak Ria di Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp. 9,9 miliar.

KPK menduga, Dodi Reza Alex Noerdin bersama Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin diduga menerima komitmen fee dari Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara senilai Rp. 2,6 miliar.

Dalam Perkara yang mencuat melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*