Rabu, 01 Desember 2021

Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Perintah Bupati Musi Banyuasin Terkait Pengaturan Proyek

Baca Juga


Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye usai ditetapkan  sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penahanan saat diarahkan petugas keluar dari gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya Rutan KPK, Sabtu (16/10/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 30 Nevember 2021, telah memeriksa 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2021.

Dua Saksi itu didalami pengetahuannya antara lain tentang dugaan adanya perintah dari Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin untuk melakukan pengaturan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin

Adapun dua Saksi tersebut yakni Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irvan dan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin Badruzzaman.

"Kedua Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perintah dari tersangka DRA (Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin) untuk melakukan pengaturan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (01/12/2021).

Meski demikian, Ali Fikri enggan mengungkap detai cara Dodi melakukan pengaturan proyek yang diduga dibarengi dengan kesepatan-kesepakatan pemberian fee proyek. "Diduga disertai dengan penentuan besaran komitmen fee-nya", ujar Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin yang notabene adalah putra dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka bersama 3 (tiga) orang lainnya.

Tiga Tersangka lainnya tersebut, yakni Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/ PPK Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara.

KPK menduga, dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin tahun 202, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yaitu proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp. 2,39 miliar.

Kemudian, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp. 4,3 miliar, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp. 3,3 miliar dan proyek Normalisasi Danau Ulak Ria di Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp. 9,9 miliar.

KPK menduga, Dodi Reza Alex Noerdin bersama Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin diduga menerima komitmen fee dari Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara senilai Rp. 2,6 miliar.

Dalam Perkara yang mencuat ke permukaan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*