Rabu, 01 Desember 2021

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Pemkab Terkait Dugaan Suap Bupati Musi Banyuasin

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 01 Desember 2021, memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin. Mereka akan diperiksa Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2021.

Adapun para saksi yang dijadwalkan akan diperiksa tersebut, yakni Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin Irfan, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin A. Fadil, Kabid Penataan Ruang  Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin Arwin.

Berikutnya, Kabid Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin Bram Rizal serta Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Rudianto.

Para Saksi tersebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2021 yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin)", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (01/12/2021).

Ali Fikri belum menginformasikan detail keterkaitan ataupun keterlibatan para Saksi dengan perkara tersebut hingga Tim Penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap mereka.

Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin yang notabene adalah putra dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka bersama 3 (tiga) orang lainnya.

Tiga Tersangka lainnya tersebut, yakni Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/ PPK Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara.

KPK menduga, dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin tahun 202, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yaitu proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp. 2,39 miliar.

Kemudian, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp. 4,3 miliar, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp. 3,3 miliar dan proyek Normalisasi Danau Ulak Ria di Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp. 9,9 miliar.

KPK menduga, Dodi Reza Alex Noerdin bersama Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin diduga menerima komitmen fee dari Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara senilai Rp. 2,6 miliar.

Dalam Perkara yang mencuat ke permukaan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*