Rabu, 16 Februari 2022

KPK Sita Aset Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Rp. 57 Miliar Terkait TPPU

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah  melakukan upaya paksa penyitaan aset lahan tanah dan bangunan milik mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji (APA) senilai Rp. 57 miliar.

Upaya paksa penyitaan aset tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak.

"Sebagaimana dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) ini, Tm Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/02/2022).

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp. 57 miliar", tambah Ali Fikri.

Sementara itu, dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, KPK telah memeriksa 5 (lima) Saksi dari unsur swasta. Kelimanya, yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita dan Endang.

Kelima Saksi didalami pengetahuannya tentang terkait aset berupa tanah yang diduga milik tersangka APA yang berada di Bogor – Jawa Barat. Mereka diperiksa Tim Penyidik KPK di Markas Polres Bogor Kota pada Selasa (15/02/2022) kemarin.

"Seluruh Saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA (Angin Prayitno Aji) yang berada di Bogor", terang Ali Fikri.

Ali menegaskan, penerapan pasal TPPU selain memberi efek jera untuk para koruptor melalui sanksi pidana, KPK pun bisa memaksimalkan pengembalian aset negara.

"Namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset. Sehingga penegakan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara", tegasnya.

Ali menandaskan, upaya asset recovery itu juga meliputi besaran denda juga uang pengganti kerugian negara hingga penerapan pasal TPPU.

"KPK mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU", tandas Ali Fikri.

Sebelumnya, dalam perkara TPK suap pemeriksaan pajak, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Angin Prayitno Aji selaku Pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga  mewajibkan Angin Prayitno Aji membayar uang pengganti sejumlah Rp. 3,375 miliar dan 1,95 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya harus sudah dibayar 1 bulan setelah putusan inkrah.

Majelis Hakim menyatakan, Angin Prayitno Aji bersama anak buahnya terbukti menerima suap yang total seluruhnya senilai Rp. 55 miliar.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut", ujar Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Jum'at 04 Februari 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan", lanjut hakim Fahzal.

Dalam perkara TPK suap pemeriksaan pajak ini, selain Angin Prayitno Aji, Terdakwa lainnya yang telah divonis 'bersalah' adalah mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Dadan divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp. 300 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama dengan Angin. *(HB)*


BERITA TERKAIT: