Baca Juga
"Penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka APA, hari ini (Kamis 10 Maret 2022), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Saksi-saksi", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Kamis (10/03/2022).
Lima Saksi tersebut, yakni mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak.
Berikutnya, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani serta 2 (dua) pihak swasta masing-masing Muhammad Rully Sahari dan Sariman.
Adapun Wawan dan Alfred merupakan Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak. Sedangkan Dadan telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan dalam perkara suap tersebut.
Penetapan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka perkara dugaan TPPU merupakan pengembangan perkara TPK suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin.
KPK menduga adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara dugaan TPPU, KPK juga telah menyita berbagai aset milik Angin Prayitno Aji hingga sebilai Rp. 57 miliar. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan.
Sementara itu, dalam perkara TPK suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 9 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Angin Prayitno Aji selaku Pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Angin Prayitno Aji membayar uang pengganti sejumlah Rp. 3,375 miliar dan 1,95 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya harus sudah dibayar 1 bulan setelah putusan inkrah.
Majelis Hakim menyatakan, Angin Prayitno Aji bersama anak buahnya terbukti menerima suap yang total seluruhnya senilai Rp. 55 miliar.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut", ujar Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Jum'at 04 Februari 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan", lanjut hakim Fahzal.
Dalam perkara TPK suap pemeriksaan pajak ini, selain Angin Prayitno Aji, Terdakwa lainnya yang telah divonis 'bersalah' adalah mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Dadan divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp. 300 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama dengan Angin. *(HB)*