Baca Juga
"Hari ini, pemeriksaan Gerson Eliezer Selsily serta 12 orang lainnya sebagai Saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011—2016 yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan kawan-kawan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KP Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/03/2022).
Ali menjelaskan, 12 Saksi lainnya tersebut, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Buru Selatan Iskandar Walla, Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru Selatan Gamar The serta Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Buru Selatan periode 2008—2012/ PNS Balai Pelaksanaan Jalan XVI Ambon Ajid Kunio
Kemudian, 2 dua (dua) kontraktor, yaitu Habib Abdullah Alkatiri dan Abdul Ajiz Husein, serta seorang pembantu rumah tangga (PRT) Tagop Sudarsono Soulisa bernama Myradiana A. Basir.
Selain Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021, KPK juga menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya dari pihak swasta. Keduanya, yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
Adapun tersangka Ivana Kwelju baru dilakukan upaya paksa penahanan pada Rabu (02/03/2022) sore. Ivana ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
KPK pun menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Buru Selatan. Uang-uang yang ditampung di rekening Johny itu kemudian ditransfer ke rekening milik Tagop.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sekitar sejumlah Rp. 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju), karena dipilih untuk mengerjakan salah-satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015", jelas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).
KPK juga menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga sejak awal menjabat telah memberikan perhatian khusus pada berbagai proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan, hingga pernah mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan juga diduga merekomendasi dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) % (persen) dari nilai kontrak pekerjaan", beber Lili Pintauli.
Khusus untuk proyek yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut Lili Pintauli, besaran fee ditentukan masih diantara 7 % (tujuh persen) hingga 10 % (sepuluh persen), Namun, fee itu ditambah 8 % (delapan persen) dari nilai kontrak pekerjaan.
Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya adalah proyek Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 senilai Rp. 3,1 miliar, proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota Namrole (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar, proyek Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi – Sp. Namrole Modan Mohe (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar dan proyek Peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro senilai Rp. 21,4 miliar.
KPK menduga, dari penerimaan uang sebesar Rp. 10 miliar itu, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga telah menggunakannya untuk membeli sejamlah aset dengan mengatas-namakan orang lain.
KPK menduga, pembelian aset-aset dengan mangatas-namakan pihak lain itu di lakukan untuk menyamarkan asal-usul uang yang diduga diterima dari para rekanan.
Sebagai Tersangka penerima suap, Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*