Rabu, 26 Januari 2022

KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Sebagai Tersangka TPK Suap, Gratifikasi Dan TPPU

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers pengumuman penetapan status Tersangka dan penahanan Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021 Tagop Sudarsono Soulisa dan 2 orang lainnya atas perkara dugaan TPK suap, grafitikasi dan TPPU terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan tahun 2011–2016, Rabu (26/01/2022) sore, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 26 Januari 2022, menetapkan Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021 Tagop Sudarsono Soulisa sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap, grafitikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan tahun 2011–2016.

Selain Tagop, KPK pun menetapkan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka. Keduanya, yakni Johny Rynhard Kasman dari unsur swasta dan Ivana Kwelju dari unsur swasta.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan", kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022) sore.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015", lanjut Lili Pintauli.

Saat ini, KPK masih melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Tagop Sudarsono Soulisa dan tersangka Johny Johny Rynhard Kasman. Sementara tersangka Ivana Kwelju tidak hadir dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka tersebut.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan Tersangka untuk 20 (dua puluh) hari pertama. KPK menghimbau tersangka IK (Ivana Kwelju) untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik yang akan segera disampaikan", ujar Lili. 

Tagop dan Johny untuk sementara akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022. Tagop ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Timur sedangkan Johny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. 

Dalam perkara ini, KPK menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga setidaknya telah menerima uang Rp. 10 miliar terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan tahun 2011–2016.

KPK pun menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Buru Selatan. Uang-uang yang ditampung di rekening Johny itu kemudian ditransfer ke rekening milik Tagop.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sekitar sejumlah Rp. 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju), karena dipilih untuk mengerjakan salah-satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015", terang Lili

KPK menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga sejak awal menjabat telah memberikan perhatian khusus pada berbagai proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan, hingga pernah mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

KPK menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga merekomendasi dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung. 

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) % (persen) dari nilai kontrak pekerjaan", ungkap Lili.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut Lili Pintauli, besaran fee ditentukan masih diantara 7 % (tujuh persen) hingga10 % (sepuluh persen),  Namun, fee itu ditambah 8 % (delapan persen) dari nilai kontrak pekerjaan. 

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya adalah proyek Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 senilai Rp. 3,1 miliar, proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota Namrole (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar, proyek Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi – Sp. Namrole Modan Mohe (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar dan proyek Peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro senilai Rp. 21,4 miliar. 

KPK menduga, dari penerimaan uang sebesar Rp. 10 miliar itu, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga telah menggunakannya untuk membeli sejamlah aset dengan mengatas-namakan orang lain.

KPK menduga, pembelian aset-aset dengan mangatas-namakan pihak leinnya itu di lakukan untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Terhadap Ivana Kwelju, sebagai Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Terhadap Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan dan Johny Rynhard Kasman, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*