Selasa, 01 Februari 2022

KPK Amankan Bukti Baru Perkara Suap, Grtaifikasi Dan TPPU Bupati Buru Selatan

Baca Juga


Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021 Tagop Sudarsono Soulisa memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye, usai ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap, grafitikasi dan TPPU terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan tahun 2011-2016, saat diarahkan petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Polres Jakarta Timur, Rabu (26/01/2022) sore, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan bukti-bukti baru terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (01/02/2022).

Ali menegaskan, sejumlah barang bukti baru diduga terkait dengan pokok perkara yang ditemukan dan diamankan Tim Penyidik KPK itu sangat krusial.

"(barang bukti baru yang ditemukan dan diamankan) di antaranya 2 (dua) unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka Tagop Sudarsono Soulisa dan kawan-kawan", tegas Ali Fikri.

Dijelaskannya, bahwa Tim penyidik KPK kemarin memang melakukan upaya paksa penggeledahan sejumlah tempat di Ambon Provinsi Maluku, terkait penyidikan perkara dugaan TPK suap, gratifikasi dan TPPU yang menjerat Tagop Sudarsono selaku Bupati Bupati Buru Selatan.

Ada 3 (tiga) tempat yang digeledah, yaitu kediaman pribadi Tagop, rumah pribadi Ivana Kwelju (IK) dan kantor milik pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ali belum menyebut secara rinci lokasi ditemukankan barang bukti baru terkait pokok perkara tersebut. Dijelaskannya pula, bahwa bukti baru yang ditemukan dan diamankan itu segera dianalisa lebih dalam lagi.

"Bukti-bukti ini akan dianalisa dan disita serta akan dikonfirmasi dengan memanggil saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 26 Januari 2022, KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021 sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tersangka", terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (26/01/2022).

KPK menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga setidaknya telah menerima uang Rp. 10 miliar dari proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan tahun 2011–2016.

KPK pun menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard untuk menerima sejumlah uang dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Buru Selatan. Uang-uang yang ditampung di rekening Johny itu kemudian ditransfer ke rekening milik Tagop.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) sekitar sejumlah Rp. 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju), karena dipilih untuk mengerjakan salah-satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015", jelas Lili Pintauli.

KPK juga menduga, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga sejak awal menjabat telah memberikan perhatian khusus pada berbagai proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Buru Selatan, hingga pernah mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan juga diduga merekomendasi dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Adapun penentuan pemenang proyek itu bisa dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung. 

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan senilai 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) % (persen) dari nilai kontrak pekerjaan", beber Lili Pintauli.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut Lili Pintauli, besaran fee ditentukan masih diantara 7 % (tujuh persen) hingga10 % (sepuluh persen),  Namun, fee itu ditambah 8 % (delapan persen) dari nilai kontrak pekerjaan. 

Adapun proyek-proyek tersebut di antaranya adalah proyek Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 senilai Rp. 3,1 miliar, proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota Namrole (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar, proyek Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi – Sp. Namrole Modan Mohe (hotmix) senilai Rp. 14,2 miliar dan proyek Peningkatan Jalan Ruas Waemulang-Biloro senilai Rp. 21,4 miliar. 

KPK menduga, dari penerimaan uang sebesar Rp. 10 miliar itu, Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan diduga telah menggunakannya untuk membeli sejamlah aset dengan mengatas-namakan orang lain.

KPK menduga, pembelian aset-aset dengan mangatas-namakan pihak leinnya itu di lakukan untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Terhadap Ivana Kwelju, sebagai Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Terhadap Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan dan Johny Rynhard Kasman, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(HB)*