Kamis, 09 November 2023

Pemkab Mojokerto Gelontor Rp. 82 Miliar Untuk Pilkada 2024

Baca Juga

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati secara simbolis menyerahkan dana hibah Rp. 82 miliar kepada Ketua  KPU dan Bawaslu di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Kamis (09/11/2023).


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan dana hibah sebesar Rp 82 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Penyaluran dana hibah Pilkada 2024 tersebut, tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda-tangani langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal yang berlangsung di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Kamis (09/11/2023).

Pada prosesi penanda-tanganan ini juga disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para Assisten Sekda Kabupaten Mojokerto dan Staf Ahli Bupati Mojokerto, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se Kabupaten Mojokerto.

Sebagai informasi, NPHD yang disalurkan Pemkab Mojokerto kepada KPU sebesar Rp. 62 miliar dan Bawaslu menerima sebesar Rp. 20 miliar. Penyaluran dana hibah berlangsung dalam 2 tahap, yakni penyaluran tahap 1 pada tahun 2023 dengan rincian KPU menerima Rp. 24,8 miliar dan Bawaslu menerima dana sebesar Rp. 8 miliar atau 40 persen dari seluruh dana yang akan diberikan.

Adapun untuk penyaluran dana hibah tahap 2 sebesar Rp. 37,2 miliar untuk KPU dan Rp. 12 miliar untuk Bawaslu atau sisa dana hibah dari tahap 1 sebesar 60 persen, akan disalurkan pada tahun 2024 mendatang.

Pada kesempatan itu, Bupati Ikfina menyampaikan, bahwa dalam proses penyaluran dana hibah untuk Pilkada tahun 2024 telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Secara teknis nanti saya tinggal disposisi sesuai aturan yang berlaku, teman-teman yang ngecek nanti Kesbang, karena anggarannya dari Kesbang nanti yang transfer dari BPKAD, jadi semua sama prosesnya", ujar Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto tersebut menegaskan, bahwa dalam proses penyaluran bantuan dana hibah ini, akan dipantau langsung oleh Pemerintah Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dari pihak KPU dan Bawaslu sendiri. Sehingga, dalam penyaluran dana tersebut harus sesuai peraturan yang berlaku.

"Jadi tidak ada satupun yang niat untuk mengulur-ulur, karena dari penganggaran harus keluar dan mereka juga segera bekerja", tegas Bupati Ikfina.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori menjelaskan, dana hibah yang disalurkan untuk Pilkada tahun 2024 akan digunakan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan serta untuk pengupahan Ad hoc.

"Untuk anggaran yang didapat, pastinya sudah ada rinciannya. Yang paling besar, yakni honorarium untuk Ad hoc yang ada dibawah kita", jelas Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori.

Terkait penyaluran dana hibah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal menambahkan, bahwa penyaluran dana hibah sebagai wujud dukungan dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang.

Selain itu, Ia menilai, pelaksanaan kegiatan ini telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku serta Bawaslu sendiri memiliki tugas dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pesta Demokrasi tahun 2024.

"Ini kita maksimalkan, disamping proses pencegahan yang kita maksimalkan kepada peserta Pemilu atau peserta Pilkada, selain itu diharapkan nantinya dalam penindakan yang kita lakukan berdasarkan kejujuran dan keadilan", pungkasnya. *(get/DI/HB)*