Selasa, 07 November 2023

Soal Tersangka Dalam Perkara Wamenkumham, KPK: Enggak Mungkin Sendiri

Baca Juga


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, lebih dari 1 (satu) orang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, Tim Penyidik KPK menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam menangan perkara ini. Ditegaskan Asep pula, bahwa jumlah Tersangka perkara tersebut lebih dari 1 orang.

"Kalau suap itu enggak mungkin sendiri. Ada pemberi, ada penerima. Paling tidak 2 (dua). Tapi, di situ kan ada yang jadi perantaranya dan lain-lain", tegas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/11/2023).

Meski demikian, Asep belum mengungkap identitas pihak yang telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan.

Bahkan, ketika ditanya lebih-lanjut 'apakah dalam ekspose atau gelar perkara hasil penyelidikan perkara itu disepakati Eddy menjadi tersangka?', Asep pun enggan menjawabnya.

"Kan nanti biasanya diumumkan...!? Nanti diumumkan pas di sini. Santai lah..., tenang...!", ujar Asep.

Sebagaimana diketahui, IPW sebelumnya melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp. 7 miliar. IPW kemudian mengatakan, pihaknya mendapat informasi laporan itu masuk ke tahap penyelidikan.

"Nah, ini kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan Dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan", kata Deolipa Yumara selaku pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (05/05/2023) lalu.

Dalam perkara ini, Eddy Hiariej juga sudah pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp. 7 miliar yang diadukan oleh IPW pada Maret lalu. Saat itu, Eddy Hiariej menyatakan, aduan dari IPW tendensius dan mengarah ke fitnah.

"Jadi pada hari ini, Senin 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah pada fitnah", kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau  Eddy Hiariej, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (20/03/2023).

Eddy Hiariej menjalani klarifikasi didampingi Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadinya dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Kedua orang tersebut, disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham yang diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi senilai Rp. 7 miliar. *(HB)*