Selasa, 07 November 2023

KPK Periksa Ahok Sebagai Saksi Perkara Pengadaan LNG Di Pertamina

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 07 November 2023, menjadwal pemeriksaan Komisaris Utama PT. Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) tahun 2012.

"Sudah datang, memang", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (07/11/2023).

Ali menjelaskan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPK pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) tahun 2012. Meski demikian, Ali belum menjelaskan materi apa yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Ahok. Sementara Ahok sendiri menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina sejak tahun 2019.

"Penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT. PTMN (Pertamina) tahun 2011–2021 dengan tersangka GKK (Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan). Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT. Pertamina). Informasi yang kami peroleh, Saksi sudah hadir", jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK secara resmi telah mengumumkan penetapan Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan (KA) sebagai Tersangka dan telah melakukan upaya paksa penahanan pada Selasa 19 September 2023.

"Menetapkan serta mengumumkan tersangka
GKK alias KA selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) tahun 2009–2014", tegas Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers penetapan status Tersangka dan penahanan Dirut PT. Pertamina (Persero) periode tahun 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (19/09/2023) malam.

Kembali ditegaskan Firli Bahuri, bahwa untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK  melakukan penahanan terhadap tersangka Karen Agustiawan selama 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 19 September 2023 sampai 08 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Firli Bahuri menjelaskan, perkara tersebut diduga berawal pada sekitar tahun 2012. Saat itu, PT. Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Yang mana, perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009–2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT. PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Tim Penyidik KPK menduga, Karen yang diangkat sebagai Dirut PT. Pertamina Persero periode tahun 2009–2014 diduga kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja-sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, di antaranya dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Karen diduga kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT. Pertamina Persero.

Tim Penyidik juga menduga, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dalam hal ini pemerintah, diduga tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT. Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Karena kelebihan pasokan tersebut, hingga kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT. Pertamina Persero.

Tim Penyidik menduga, perbuatan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode tahun 2009–2014  menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp. 2,1 triliun.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun", tandas Ketua KPK Firli Bajuri.

Atas perbuatannya, Tim Penyidik KPK menyangka, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Dirut PT. Pertamina (Persero) periode tahun 2009–2014 disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT :