Selasa, 03 Oktober 2023

KPK Panggil 4 Petinggi Dan Mantan Petinggi PT. Pertamina Terkait Perkara Pengadaan LNG

Baca Juga


Dirut PT. Pertamina (Persero) periode tahun 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) saat hadirkan dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (19/09/2023) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 03 Oktober 2023, memanggil 4 (empat) petinggi dan mantan petinggi PT. Pertamina (Persero) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)  pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT. Pertamina Persero periode tahun 2011–2021 untuk tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina periode tahun 2009–2014.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK Selasa (03/10/2023) ini, menjadwal pemeriksaan 4 Saksi perkara dugaan TPK pengadaan LNG di PT. Pertamina Persero periode tahun 2011–2021. Pemeriksaan diagendakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Informasi yang kami terima, hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Saksi-saksi", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (03/10/2023).

Adapun 4 petinggi dan mantan petinggi PT. Pertamina yang kali ini dipanggil dan akan diperiksa sebagai Saksi dalam perkara tersebut, yakni Luhur Budi Sudjatmiko selaku mantan Direktur Umum PT. Pertamina, Hanung Budya selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina, Heri Hariyanto selaku Manager Portofolio Synergy PT. Pertamina dan Muhamad Husen selaku mantan Direktur Hulu PT. Pertamina.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK pada Selasa 19 September 2023 melakukan upaya paksa penahanan terhadap Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode tahun 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) setelah sebelumnya menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina Tahun 2011–2021.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan LNG di PT. Pertamina Tahun 2011–2021 dan penahanan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai Tersangka perkara tersebut diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Menetapkan serta mengumumkan tersangka
GKK alias KA selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) tahun 2009–2014", tegas Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi keterangan dalam konferensi pers penetapan status Tersangka dan penahanan Dirut PT. Pertamina (Persero) periode tahun 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (19/09/2023) malam.

Dijelaskan Firli Bahuri, bahwa untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK  melakukan penahanan terhadap tersangka Karen Agustiawan selama 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 19 September 2023 sampai 08 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Firli Bahuri pun menjelaskan, bahwa perkara tersebut diduga berawal pada sekitar tahun 2012. Saat itu, PT. Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Yang mana, perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009–2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT. PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Tim Penyidik KPK menduga, Karen yang diangkat sebagai Dirut PT. Pertamina Persero periode tahun 2009–2014 diduga kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja-sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, di antaranya dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Karen diduga kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT. Pertamina Persero.

Tim Penyidik juga menduga, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dalam hal ini pemerintah, diduga tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT. Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Karena kelebihan pasokan tersebut, hingga kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT. Pertamina Persero.

Tim Penyidik menduga, perbuatan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) selaku Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode tahun 2009–2014  menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp. 2,1 triliun.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun", tandas Ketua KPK Firli Bajuri.

Atas perbuatannya, Tim Penyidik KPK menyangka, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Dirut PT. Pertamina (Persero) periode tahun 2009–2014 disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*