Selasa, 20 Juni 2023

KPK Periksa Dirut PT. Pertagas Niaga Terkait Perkara Pengadaan LNG

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 20 Juni 2023, menjadwal pemeriksaan Aminuddin selaku Direktur utama (Dirut) PT. Pertagas Niaga sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Aminuddin", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/06/2023).

Ali belum menginformasikan materi apa yang didalami Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dirut PT. Pertagas Niaga  Aminuddin. Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.

KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Seiring dengan status perkara tersebut, KPK tentunya telah menentukan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan bertanggung-jawab secara hukum.

Hanya saja, KPK belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara tersebut. Hal ini akan diinformasikan kepada publik ketika penyidikan dinilai cukup bersamaan dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka. *(HB)*


BERITA TERKAIT :