Selasa, 20 Juni 2023

KPK Sita Rp. 210 Miliar Diduga Hasil Korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberiraan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp. 210 miliar milik Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Uang-uang itu diduga marupakan barang bukti terkait parkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (RPK) suap, gratifokasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU) yang tengah menjerat Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah.

"Berdasarkan hasil pengembangan perkara, KPK berhasil menyita uang dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp. 210 miliar milik RHP selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013–2018 dan 2018–2023", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 5 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (20/06/2023).

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset lain milik Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Adapun aset lain milik Ricky.Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah yang juga disita Tim Penyidik  Adapun aset lain yang juga telah disita Tim Penyidik KPK tersebut antara lain berupa apartemen, belasan bidang tanah hingga ratusan juta uang.

"Aset TPPU milik RHP yang berhasil KPK sita di antaranya adalah 1 (satu) unit apartemen, sebanyak 18 (delapan belas) bidang tanah beserta bangunan di atasnya, 7 (tujuh) unit kendaraan roda empat dan sejumlah uang dengan total nilai ratusan juta rupiah", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, bahwa penerapan pasal pencucian uang kepada Ricky Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diterapkan sebagai upaya asset recovery. Pasal TPPU memungkinkan KPK menyita aset milik Ricky Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah yang diduga hasil korupsi.

"Pengenaan pasal TPPU ini merupakan langkah KPK untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Di mana dalam memberikan efek jera terhadap pelaku, hukuman yang dikenakan tidak hanya soal pidana badan saja namun juga dilakukan perampasan aset yang pada akhirnya akan dikembalikan ke kas negara sebagai asset recovery", tegasnya.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa berkas perkara, barang bukti perkara dan tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah juga telah diserahkan dari Tim Penyidik KPK ke Tim Jaksa Penuntut KPK. Perkara korupsi Ricky Pagawak salaku Bupati Mamberamo Tengah akan segera disidangkan.

"Saat ini, Tim Jaksa masih menyusun Surat Dakwaannya. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, dipastikan perkara dimaksud sudah dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor", tandas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang. Total uang panas yang telah dinikmati ditaksir mencapai Rp. 200 miliar.

Uang-uang itu diduga merupakan uang dari hasil korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga ikut cawé-cawé dalam pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati 2 (dua) periode.

Tim Penyidik KPK juga menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga telah menyalah-gunakan kewenangannya dengan menentukan sendiri kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setidaknya, ada 3 (tiga) pihak swasta yang diduga telah memberikan suap ke Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Ketiganya, yakni Direktur Utama PT. Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT. Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek yang diinginkan 3 orang tersebut.

Jusiendra diduga mendapatkan 18 (delapan belas) paket pekerjaan senilai Rp. 217,7 miliar. Adapun Siman diduga mendapatkan 6 (enam) paket proyek senilai Rp. 179,4 miliar. Sementara Marten mendapatkan 3 (tiga) paket senilai Rp. 9,4 miliar.

Lain daripada itu, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga  juga menerima banyak gratifikasi dari berbagai pihak. KPK belum menginformasikan identitas pemberi gratifikai dan maksud pemberian uang itu. *(HB)*


BERITA TERKAIT: