Kamis, 17 November 2022

Dua Saudara Kandung Bupati Mamberamo Tengah Mangkir Dari Panggilan KPK

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Betty Pagawak dan Amar Pagawak terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah yang menjerat Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah.

Sedianya, Betty dan Amar akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Keduanya diagendakan akan diperiksa Tim Penyidik KPK pada Rabu 16 November 2022 di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Sayangnya, Betty dan Amar mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK tersebut. Betty Pagawak dan Amar Pagawak sendiri adalah saudara kandung dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang saat ini 'kabur' dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tersebut.

“Informasi yang kami terima, kedua Saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidak-hadirannya", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Ali menegaskan, KPK mengingatkan agar para Saksi tersebut supaya bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidi KPK. “Kedua Saksi tersebut juga telah dilakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali oleh Tim Penyidik", tegas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, sejauh ini, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka.

Tim Jaksa KPK pada Senin (14/11/2022) lalu telah melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan 3 (tiga) Terdakwa Pemberi Suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Tiga Terdakwa tersebut, yakni Simon Pampang selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Raya, Jusiendra Pribadi selaku Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa dan Marten Toding selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun.

"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan dengan terdakwa Simon Pampang Dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2022).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan 3 Terdakwa tersebut telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar. Namun, untuk sementara ini, ketiga Terdakwa tersebut masih dititipkan di Rutan KPK.

"Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Marten Toding ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa saat ini Tim Jaksa KPK menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan jadwal sidang pertama dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dari Panitera Muda Pengadilan Tipikor Makassar.

"Untuk agenda Pembacaan Surat Dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor", tegas Ali Fikri.

Selain 3 Terdawa Pemberi Suap tersebut di atas, KPK juga menetapkan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka Penerima Suap.

Kendati demikian, KPK hingga kini masih dapat memroses 3 Tersangka Pemberi Suap tersebut. Pasalnya, Ricky Ham Pagawak sampai saat ini masih 'kabur' dan belum diketahui secara pasti keberadaannya serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.

Dalam perkara ini, KPK menduga, 3 Tersangka/ Terdakwa Pemberi Suap tersebut diduga telah memberi suap atau gratifikasi berupa uang kepada Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023.

Uang-uang itu diberikan oleh 3 Tersangka/ Terdakwa Pemberi Suap itu kepada Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023 demi memperoleh sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menjelaskan, bahwa Simon, Jusieandra, dan Marten adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.

Agar bisa mendapatkan proyek-proyek pekerjaan yang diinginkan, para Tersangka/ Terdakwa melakukan pendekatan kepada Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023.

KPK menduga, dalam upaya pendekatan yang mereka lakukan itu ada penawaran dari ketiga Tersangka/ Terdakwa, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon, Jusieandra dan Marten itu dengan memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai besar agar diberikan khusus kepada 3 Tersangka/ Terdakwa tersebut.

KPK menduga, Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 217,7 miliar, di antaranya yaitu proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura. Lalu, Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp. 179,4 miliar dan Marten diduga mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp. 9,4 miliar.

KPK menduga, realisasi pemberian uang-uang itu kepada Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh 3 Tersangka/ Terdakwa tersebut kepada Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah mencapai sekitar Rp. 24,5 miliar.

KPK pun menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan periode tahun 2018–2023 diduga menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami dalam penyidikan.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*


BERITA TERKAIT: