Kamis, 17 November 2022

KPK Amankan Mobil Alphard Terkait Perkara Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Mobil tersebut diamankan Tim Penyidik KPK, karena diduga akan diserahkan dan dialihkan ke pihak tertentu,

"Tim Penyidik mendapatkan informasi terkait adanya perintah diduga dari DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamsi (17/11/2022).

Ditegaskan Ali Fikri, saat ini, mobil tersebut sudah diamankan dan akan segera didalami lebih lanjut kepemilikannya. "Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan tersangka RHP masih tetap dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, sejauh ini, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, KPK sebelumnya telah menetapkan 4 (empat) Tersangka.

Tim Jaksa KPK pada Senin (14/11/2022) lalu telah melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan 3 (tiga) Terdakwa Pemberi Suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Tiga Terdakwa tersebut, yakni Simon Pampang selaku Direktur Utama PT. Bina Karya Raya, Jusiendra Pribadi selaku Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa dan Marten Toding selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun.

"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan dengan terdakwa Simon Pampang Dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2022).

Ali menjelaskan, dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan 3 Terdakwa tersebut telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar. Namun, untuk sementara ini, ketiga Terdakwa tersebut masih dititipkan di Rutan KPK.

"Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Marten Toding ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa saat ini Tim Jaksa KPK menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan jadwal sidang pertama dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dari Panitera Muda Pengadilan Tipikor Makassar.

"Untuk agenda Pembacaan Surat Dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor", tegas Ali Fikri.

Selain 3 Terdawa Pemberi Suap tersebut di atas, KPK juga menetapkan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah sebagai Tersangka Penerima Suap.

Kendati demikian, KPK hingga kini masih dapat memroses 3 Tersangka Pemberi Suap tersebut. Pasalnya, Ricky Ham Pagawak sampai saat ini masih 'kabur' dan belum diketahui secara pasti keberadaannya serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.

Dalam perkara ini, KPK menduga, 3 Tersangka/ Terdakwa Pemberi Suap tersebut diduga telah memberi suap atau gratifikasi berupa uang kepada Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023.

Uang-uang itu diberikan oleh 3 Tersangka/ Terdakwa Pemberi Suap itu kepada Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023 demi memperoleh sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menjelaskan, bahwa Simon, Jusieandra, dan Marten adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.

Agar bisa mendapatkan proyek-proyek pekerjaan yang diinginkan, para Tersangka/ Terdakwa melakukan pendekatan kepada Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023.

KPK menduga, dalam upaya pendekatan yang mereka lakukan itu ada penawaran dari ketiga Tersangka/ Terdakwa, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon, Jusieandra dan Marten itu dengan memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai besar agar diberikan khusus kepada 3 Tersangka/ Terdakwa tersebut.

KPK menduga, Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp. 217,7 miliar, di antaranya yaitu proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura. Lalu, Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp. 179,4 miliar dan Marten diduga mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp. 9,4 miliar.

KPK menduga, realisasi pemberian uang-uang itu kepada Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh 3 Tersangka/ Terdakwa tersebut kepada Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah mencapai sekitar Rp. 24,5 miliar.

KPK pun menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode tahun 2013–2018 dan periode tahun 2018–2023 diduga menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami dalam penyidikan.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*


BERITA TERKAIT: