Baca Juga
"Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penggunaan sejumlah uang yang diterima tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis 20 Oktober 2022.
Tiga Tersangka Pemberi Suap tersebut, sudah dilakukan penahanan oleh KPK. Sementara untuk tersangka RHP, hingga saat ini masih belum bisa dilakukan penahanan dan masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Penetapan 4 Tersangka perkara tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Kamis (08/09/2022) malam.
"Diawali pengumpulan berbagai informasi dan data dan selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 (empat) tersangka", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (08/09/2022) malam.
Lebih lanjut, Karyoto memaparkan konstruksi perkara yang menjerat Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah tersebut. Yakni, bermula dari tersangka SP, JPP dan MT selaku kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Dalam upaya pendekatan itu, KPK menduga, ada penawaran dari tersangka SP, JPP dan MT pada tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah. Di antaranya, mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan lelang beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK menduga, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah diduga bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan 3 Tersangka pemberi suap itu dengan memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mamberamo Tengah supaya mengondisikan proyek-proyek beranggaran besar di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah diberikan kepada tersangka SP, JPP dan MT.
KPK menduga, tersangka JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai sebesar Rp. 217,7 miliar. Di antaranya, proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa di Jayapura.
"Realisasi pemberian uang pada tersangka RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari beberapa orang kepercayaan RHP", papar Karyoto.
KPK menduga, besaran uang yang diberikan oleh terangka SP, JPP dan tersangka MT kepada tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah total senilai Rp. 24,5 miliar.
Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka Penerima Suap, Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*