Jumat, 21 Oktober 2022

KPK Panggil Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Terkait Dugaan Suap LKPD Provinsi Sulsel

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ipi Maryati Kuding.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 21 Oktober 2022 mengagendakan pemeriksaan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Ni' Matullah, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Keduanya, akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 untuk tersangka Edy Rahmad selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jum'at (21/10/2022).

Diketahui, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ina Kartika Sari pada Kamis (13/10/2022) lalu juga dipanggil Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut. Namun, Ina tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 (lima) Tersangka. Kelimanya, yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) serta 3 (tiga) Auditor BPK Perwakilan Sulawesi yakni,  Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) dan Gilang Gumilar (GG). Keempatnya, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Adapun 1 (satu) Tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Penetapan 5 Tersangka perkara tersebut, merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis 'bersalah' atas perkara tersebut.

Konstruksi perkara tersebut yang disampaikan KPK menjelaskan, bahwa dalam perkara ini, 4 (empat) pemeriksa BPK Perwakilan di Sulawesi Selatan diduga menerima suap hampir Rp. 3 miliar dari Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan.

KPK menduga, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) dan Gilang Gumilar (GG) diduga menerima jatah suap sebesar Rp. 2,8 miliar yang dibagi tiga. Sedangkan Andy Sonny diduga kecipratan senilai Rp. 100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK.

KPK menduga, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan diduga menyuap para pegawai BPK tersebut berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan tahun 2020. Para pemeriksa BPK diduga diminta oleh Edy untuk memanipulasi laporan keuangan Dinas PUTR agar tidak ada temuan.

Sementara itu, temuan dari Auditor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Yohanes Binur Haryanto Manik, antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai Pagu anggarannya diduga di mark-up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Dalam perkara ini, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun Andy Sonny (AS) selaku Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan Gilang Gumilar (GG) selaku Staf Humas dan Tata Usaha BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(HB)*