Baca Juga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Kamis (18/08/2022) sore.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andy Sonny (AS) dan 4 (empat) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020, Kamis 18 Agustus 2022.
Adapun 3 Tersangka lainnya itu yakni pemeriksa pada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) serta Staf Humas dan Tata Usaha BPK-RI Perwakilan Peovinsi Sulawesi Selatan Gilang Gumilar (GG).
Adapun 3 Tersangka lainnya itu yakni pemeriksa pada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) serta Staf Humas dan Tata Usaha BPK-RI Perwakilan Peovinsi Sulawesi Selatan Gilang Gumilar (GG).
Empat Tersangka tersebut, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan 1 (satu) Tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUTR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER), ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Penetapan lima Tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis 'bersalah' atas perkara tersebut.
"Dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Terpidana Nurdin Abdullah Dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Kamis (18/08/2022) sore.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka tersebut", lanjut Alexander Marwata.
Dalam perkara ini, KPK menduga Andy Sonny, Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin serta Gilang Gumilar diduga telah menerima suap dari Edy Rahmat terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020. Para pejabat pajak tersebut menerima suap ketika masih bekerja di BPK-RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap 4 pejabat pajak tetsebut. Keempatnya untuk sementara ditahan selama 20 hari pertama.
Dalam perkara ini, KPK menduga Andy Sonny, Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin serta Gilang Gumilar diduga telah menerima suap dari Edy Rahmat terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020. Para pejabat pajak tersebut menerima suap ketika masih bekerja di BPK-RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap 4 pejabat pajak tetsebut. Keempatnya untuk sementara ditahan selama 20 hari pertama.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022", jelas Alexander Marwata.
Andy Sonny ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Sedangkan Yohanes Binur, Wahid Ikhsan dan Gilang Gumilar ditahan di Rutan Gedung Lama KPK jalan HR. Rasuna Said, Kuningan Persada Jakarta Selatan.
Adapun Sekretaris Dinas PUTR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER) sedang menjalani hukuman terkait perkara sebelumnya. *(HB)*