Kamis, 18 Agustus 2022

KPK Kembali Tahan Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna

Baca Juga


Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna memakai rompi khas Tahanan KPK dan tangan diborgol diarahkan petugas keluar dari Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan untuk menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK Kav. C1 Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Usai mengumumkan penetapan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna (AMP) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait penanganan perkara ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap Tersangka AMP, Kamis 18 Agustus 2022.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menegaskan, untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Ajay selama 20 hari ke depan. Ajay akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1 Jakarta Selatan.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan Tsk AMP oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022", tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Kamis (18/08/2022) sore.

Ajay M. Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Patuju karena takut terjerat perkara korupsi pengadaan Sembako untuk Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19 seperti di Kabupaten Bandung Barat yang saat itu tengah ditangani KPK.

Khawatir perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Bandung Barat tersebut merembet ke Kota Cimahi yang jaraknya tidak jauh dari Kabupaten Bandung Barat, Ajay diduga berinisiatif mengondisikan dengan cara memberikan uang ke penyidik KPK Stepanus Robin Patuju.

"Atas informasi tersebut, AMP diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi", terang Karyoto.

Ajay kemudian mencari informasi tentang orang berpengaruh di KPK lewat penghuni Lapas Sukamiskin yakni Radian Ashar dan Saeful Bahri. Dari dua orang tersebut, Ajay  direkomendasikan untuk mendekati penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Sekitar Oktober 2020, dilakukan pertemuan antara AMP dan Stepanus Robin Pattuju yang saat itu mengaku bernama Roni di salah-satu hotel di Kota Bandung dan untuk membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi AMP", lanjut Karyoto.

Dalam pertemuan tersebut, Stepanus Robin Pattuju diduga mengiming-imingi Ajay agar pengumpulan bahan dan keterangan terkait Kota Cimahi tidak ditindak-lanjuti KPK. Stepanus juga menjanjikan Ajay agar tidak menjadi target operasi KPK dengan imbalan sejumlah uang.

Ajay sepakat dan bersedia menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Advokat Maskur Husain. Robin Pattuju diduga meminta agar Ajay menyiapkan uang Rp. 1,5 miliar. Namun, Ajay hanya sanggup membayar Rp. 500 juta.

Ajay, Robin dan Maskur Husain kemudian sepakat atas uang Rp. 500 juta. Uang itu kemudian diserahkan secara bertahap. Pertama, Ajay menyerahkan Rp. 100 juta sebagai tanda jadi di sebuah hotel di Jakarta.

"Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp. 500 juta", jelas Karyoto.

KPK menduga, uang yang diberikan Ajay ke Robin Pattuju dan Maskur Husain diduga berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. KPK sedang mendalami penerimaa uang gratifikasi yang diterima Ajay dari ASN Pemkot Cimahi tersebut.

"Untuk-uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman", tandas Karyoto.

Diketahui, mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna pada Rabu (17/08/2022) pagi baru saja bebas dari menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin akibat terjerat perkara TPK suap perijinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi langsung diamankan kembali oleh Tim Penyidik KPK.

Ajay M. Priatna selaku Wali Kota Cimahi dalam perkara tersebut divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Putusan tersebut, kemudian dikuatkan di tingkat banding.

Ajay M. Priatna selaku Wali Kota Cimahi terjerat perkara tersebut melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 November 2021 bersama Hutama Yonathan selaku Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menyatakan Ajay M. Priatna selaku Wali Kota Cimahi terbukti menerima suap untuk memuluskan perijinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

BACA JUGA :