Baca Juga

Mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan rekannya pengacara Maskur Husain saat menyampaikan 'Pledoi atau Nota Pembelaaan' dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin 20 Desember 2021.
"Majelis Hakim Yang Mulia, saya merasakan ketidak-adilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh JPU. Dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar, saya merasakan ketidak-adilan jika dibandingkan dengan (tuntutan terhadap) mantan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap sebesar Rp. 32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara", ujar AKP Stepanus Robin Pattuju saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dihadapan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Senin 20 Desember 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar – Jakarta Pusat.
"Saya merasakan ketidak-adilan, di mana menteri tersebut adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima. Sementara saya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai Penyidik KPK, dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini, yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari", ungkap AKP.
"Saya semata-mata hanya memanfaatkan jabatan saya sebagai Penyidik KPK. Namun, saya menerima tuntutan yang sama dengan mantan Menteri Sosial tersebut", tambahnya.
Tekait itu, AKP Stepanus Robin Pattuju meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hal-hal dimaksud. AKP Robin pun meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan Tim JPU KPK.
Lebih lanjut, AKP Stepanus Robin Pattuju juga meminta agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diproses secara hukum. AKP Stepanus Robin Pattuju pun meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan 'justice collabolator' yang ia ajukan, karena ia telah mengungkap sebagian peran Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK dan pengacara Arief Aceh.
"Selanjutnya perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya, di mana saya akan membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua KPK) dan pengacara Arief Aceh. Saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya", ungkap AKP Robin.
Pada kesempatan ini, AKP Robin pun menyampaikan dukungannya atas laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait Lili Pintauli Seregar.
"Saya mendukung laporan MAKI ke Kejaksaan Agung, bahwa itu adalah tindak pidana Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", cetus AKP Robin.
Diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah melaporkan dugaan komunikasi antara Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK dengan M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai ke Tenyidik Kejagung.
Sebelumnya, dalam perkara ini, terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dituntut sanksi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Maskur Husain dituntut sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan. |
Tim JPU KPK mendakwa, terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK bersama rekannya pengacara Maskur Husain melanggar Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*