Baca Juga

Mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan rekannya pengacara Maskur Husain saat menyampaikan 'Pledoi atau Nota Pembelaaan' dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin 20 Desember 2021.
"Saat saya diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK, salah-satunya adalah Ibu Albertina Ho. Dalam pemeriksaan tersebut, Dewas mengatakan ini kepada saya 'Ooh jadi kamu dengan Maskur melakukan tipu-tipu, ya?' Untuk pertama kalinya saya dengar istilah tipu-tipu atau penipuan", ujar terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju saat membacakan pleidoi dalam persidangan, Senin (20/12/221).
AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku, ia mendengar lagi istilah 'tipu-tipu' itu saat dirinya diperiksa secara online oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan sebagai Saksi untuk terdakwa M. Syahrial selaku Bupati Lampung Tengah.
“Setelah saya menyampaikan sumpah, Majelis Hakim kembali mengatakan 'Ooh kamu dan Maskur melakukan tipu-tipu?", aku Robin.
AKP Stepanus Robin Pattuju pun mengaku, meski dirinya berlatar belakang penyidik, namun di saat menghadapi masalah hukum maka tidak bisa menilai dirinya sendiri.
"Akan tetapi, setelah dengar dari Majelis Etik dan Majelis Hakim Tipikor Medan, saya mencoba mengevaluasi perbuatan yang saya lakukan. Maka, saya menemukan perbuatan saya dan Maskur Husain bahwa saya tidak menjadi anggota penyidik dari 5 (lima) perkara ini. Yaitu perkara M. Syahrial, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M Priatna serta Usman Effendi dan Rita Widyasari", aku AKP Robin pula.
Robin menyatakan, bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan apapun atas penanganan perkara-perkara yang menjerat lima orang tersebut.
"Saya dan Maskur Husain telah menerima uang. Namun, saya tidak melakukan apa-apa terkait dengan perkara-perkara tersebut. Perbuatan saya adalah kesalahan dan penipuan seperti yang dikatakan Dewas Etik KPK dan Majelis Hakim Tipikor Medan", ujarnya.
Dalam penyampaian Nota Pembelaannya, terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju juga mengungkapkan rasa penyesalannya atas semua perbuatan yang telah dilakukannya bersama Maskur Husain.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang sudah saya rugikan, yaitu para pemberi uang: M. Syahrial, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna serta Usman Effendi dan Rita Widyasari", ungkap AKP Robin.
Dalam perkara ini, Tim JPU KPK mengajukan tuntutam kepada Majelis Hakim supaya AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dijatuhi sanksi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2.322.577.000,00. Bilamana tidak dibayar, diganti dengan pidana 2 tahun penjara. *(Ys/HB)*