Senin, 01 November 2021

Mantan Ajudan Azis Syamsuddin Bersaksi Pertemuan Azis Dengan AKP Robin Pattuju

Baca Juga

Mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin dalam salah-satu suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat pada hari ini, Senin 01 Nopember 2021, di antara Saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Dedi Yulianto.

Dalam persidangan kali ini, Dedi Yulianto dihadirkan selaku Ajudan Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin untuk didengar keterangannya seputar pertemuan Azis Syamsuddin dengan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK di rumah Azis Syamsuddin.

"Di BAP 14, saudara Dedi Yulianto mengatakan: Saya pernah melihat beberapa kali Robin Pattuju di rumah Azis Syamsuddin. Seingat saya kronologisnya adalah pada awal tahun 2020 sekitar sore hari Agus Supriadi bersama Robin Pattuju datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin", ungkap JPU KPK Wahyu Dwi Oktavianto membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomer 14 Dedi Yulianto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Raya Besar – Jakarta Pisat, Senin (01/11/2021).

Tim JPU KPK membacakan BAP Dedi Yulianto dalam persidangan, karena Dedi yang merupakan anggota Polri aktif sedang bertugas di Kabupaten Puncak Jaya – Papua, sehingga tidak bisa hadir sebagai Saksi dalam persidangan kali ini.

"Saat itu saya sedang bertugas mendampingi Azis Syamsuddin. Sesampainya di rumah dinas, saya melihat Agus Supriadi dan Robin Pattuju sudah duduk di gazebo rumah dinas. Setelah itu Pak Azis masuk kedalam rumah dan saya menghampiri Agus Supriadi yang sudah saya kenal sebelumnya. Saat itu saya belum kenal Robin Pattuju", kata Dedi Yulianto dalam BAP yang dibacakan JPU KPK Wahyu Dwi Oktavianto.

Dedi Yulianto saat itu bertugas sebagai Ajudan Azis Syamsuddin sejak tahun 2019. Adapun Agus Supriadi yang dimaksud adalah anggota Polri yang juga teman Azis Syamsuddin.

"Setelah maghrib, saya melihat kedua tamu tersebut ditemui Azis Syamsuddin. Saya tidak tahu apa yang dibicarakan oleh mereka", lanjut JPU KPK Wahyu Dwi Oktavianto membacakan BAP Dedi Yulianto.

Selanjutnya, lanjut Tim JPU KPK membacakan BAP Dedy Yulianto, Dedi Yulianto mengaku pernah melihat Robin datang sendiri ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Azis lalu menemui Robin di joglo yang terletak di depan rumah dinas Azis Syamsuddin.

"Terdapat SOP (standard operating procedure) untuk bertemu Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Sepengetahuan saya, tidak semua orang dapat bertemu Azis Syamsuddin. Untuk bertemu beliau harus sepengetahuan beliau dan mendapat izin atau sudah ada janji. Saya sebagai Ajudan harus menanyakan kepada beliau, apakah berkenan bertemu? Apabila beliau tidak berkenan maka tidak bisa bertemu beliau", lanjut JPU KPK Wahyu Dwi Oktavianto membacakan BAP Dedi Yulianto.

Keterangan Dedi Yulianto tersebut berbeda dengan kesaksian Azis Syamsuddin saat dihadirkan sebagai Saksi pada persidangan yang digelar pada 25 Oktober 2021. Yang mana, dalam kesaksiannya, mantan Anggota DPR-RI Azis Syamsuddin bersaksi, bahwa AKP Stepanus Robin Pattuju beberapa kali datang ke rumahnya tanpa diundang.

"Karakter yang ada di saya, setiap tamu saya terima, makanya orang bilang saya terlalu baik, tetapi karena terlalu baik inilah, saya apes. Tidak ada orang yang datang ke rumah saya, tidak dikasih aqua atau teh", kata Azis dalam persidangan pada Senin 25 Oktober 2021.

Dalam perkara ini, mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamuddin sudah berstatus sebagai Tersangka dan ditahan KPK. Azis disangka memberi suap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK sebanyak Rp. 3,5 miliar secara bertahap. 

KPK menyangka, uang-uang itu diberikan diduga supaya Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Azis, yaitu perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Dalam Surat Dakwaan untuk AKP Stepanus Robin Pattuju, Tim JPU KPK menyebut, Azis Syamsuddin juga berperan mengenalkan Robin kepada M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai .

Dalam dakwaan untuk Robin, Tim JPU KPK juga menyebut, M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai diduga memberikan uang Rp. 1,5 miliar kepada Robin agar mengurus perkara yang menjeratnya di KPK.

Tim JPU KPK mendakwa, AKP Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain didakwa menerima uang sejumlah Rp. 11,02 miliar dan US$ 36.000 atau total senilai Rp. 11,5 miliar dari sejumlah pihak.

Uang-uang itu diterima oleh Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang-uang itu diberikan dengan tujuan supaya Stepanus membantu para pemberi uang yang tengah terjerat perkara di KPK.

Selain dari Rita dan Usman, Tim JPU KPK juga menyebut, bahwa suap juga berasal dari Azis Syamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR-RI dan dari Kader Partai Golkar Aliza Gunado total senilai Rp. 3,5 miliar.

Dalam sidang dakwaan, Tim JPU KPK menyebut, bahwa ada sejumlah orang lainnya yang diduga memberi uang AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK. Di antaranya Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp. 507 juta, Usman Effendi Rp. 525 juta juga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp. 5,197 miliar.

Tim JPU KPK pun menyebutkan, bahwa Usman Effendi juga diduga menyuap Robin dan Maskur. Tim JPU KPK juga mengatakan, Usman Effendi selaku Direktur PT. Tenjo Jaya diduga memberi uang ke Robin senilai Rp. 525 juta.

Tim JPU KPK pun mendakwa, AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK diduga menerima uang senilai Rp. 1,69 miliar dari  M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Robin juga didakwa menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunado senilai Rp. 3,09 miliar dan US$ 36.000.

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan secara bergantian itu, Tim JPU KPK juga menyebut, Robin diduga juga menerima uang dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi senilai Rp. 507,39 juta.

Tim JPU KPK pun menyebut, Robin Pattuju diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT. Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp. 525 juta. Robin juga disebut Tim JPU KPK diduga telah menerima uang Rp. 5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Atas dakwaan Tim JPU KPK tersebut, Robin mengakui menerima uang, kecuali dari Azis dan Aliza. Robin mengaku menipu orang-orang tersebut dengan janji bisa mengurus perkara di KPK.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:


BACA JUGA: