Baca Juga
Mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin dalam salah-satu suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.
KPK menyangka, uang-uang itu diberikan diduga supaya Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Azis, yaitu perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Dalam sidang dakwaan, Tim JPU KPK menyebut, bahwa ada sejumlah orang lainnya yang diduga memberi uang AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK. Di antaranya Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp. 507 juta, Usman Effendi Rp. 525 juta juga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp. 5,197 miliar.
Tim JPU KPK pun menyebutkan, bahwa Usman Effendi juga diduga menyuap Robin dan Maskur. Tim JPU KPK juga mengatakan, Usman Effendi selaku Direktur PT. Tenjo Jaya diduga memberi uang ke Robin senilai Rp. 525 juta.
Tim JPU KPK pun mendakwa, AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK diduga menerima uang senilai Rp. 1,69 miliar dari M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Robin juga didakwa menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunado senilai Rp. 3,09 miliar dan US$ 36.000.
Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan secara bergantian itu, Tim JPU KPK juga menyebut, Robin diduga juga menerima uang dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi senilai Rp. 507,39 juta.
Tim JPU KPK pun menyebut, Robin Pattuju diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT. Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp. 525 juta. Robin juga disebut Tim JPU KPK diduga telah menerima uang Rp. 5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Atas dakwaan Tim JPU KPK tersebut, Robin mengakui menerima uang, kecuali dari Azis dan Aliza. Robin mengaku menipu orang-orang tersebut dengan janji bisa mengurus perkara di KPK.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*