Senin, 01 November 2021

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Hal Penting Dalam RKUA Dan PPAS TA 2022

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puslitasari saat menyampaikan beberapa hal penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto beragenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (01/11/2021).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan beberapa hal penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto beragenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (01/11/2021).

Hadir dalam rapat peripurna ini Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Golkar Sonny Basoeki Rahardjo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Junaedi Malik beserta segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto, Forkopimda Kota Mojokerto dan Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.

Kemudian, para Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, para Assisten Sekdakot Mojokerto, Kepala Dinas/ Badan/ Bagian dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, para Pimpinan Instansi Vertikal baik sipil, Polri maupun TNI di wilayah Kota Mojokerto, Camat dan seluruh jajaran Muspika beserta Lurah di lingkungan Pemkot Mojokerto serta wartawan media cetak serta media elektronik.

Dalam penyampaian penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022,  Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan dukungan dan kerja-sama yang baik bersama Pemerintah Kota Mojokerto dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kota Mojokerto harus serta-merta bersama DPRD Kota Mojokerto.

“Hal tersebut merupakan perwujudan dari rasa tanggung-jawab bersama Pemerintah Kota dan DPRD Kota Mojokerto terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Mojokerto sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2018–2023, yaitu: Terwujudnya Kota Mojokerto yang Berdaya-saing, Mandiri, Demokratis, Adil, Makmur, Sejahtera dan Bermartabat", ungkap Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam rapat paripurna, Senin 01 Nopember 2021.


Wali Kota Mojokerto Ika Puslitasari bersama tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto saat menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai tanda resminya acara Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto beragenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (01/11/2021).


Berdasarkan yang tercantum dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan pada Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 42 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Mojokerto Tahun 2022. 

Keterlambatan penyampaian KUA PPAS Tahun 2022, dikarenakan Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, baru diundangkan pada tanggal 10 Agustus 2021 dan di sosialisasikan pada bulan September 2021.

"Namun, Kami berusaha mengejar keterlambatan waktu pelaksanaan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022", jelas Wali Kota Perempuan Pertama di Kota Mojokerto ini.

Mendasari pada Peraturan Pemerintah Nomor  12 Tahun  2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalam APBD yang terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam bentuk Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penentuan prioritas pembangunan di Kota Mojokerto, selain yang tertuang dalam RPJMD juga tidak lepas dari respon terhadap kondisi permasalahan dan tantangan. Kondisi yang mendesak untuk ditindak-lanjuti dapat diuraikan dalam bidang sosial, ekonomi, pemerintahan dan sarana prasarana dalam situasi pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kota Mojokerto juga mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease- 2019, prioritas penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha tetap hidup membangkitkan UMKM dan penyediaan jaring pengaman sosial.

"Pada program hasil Musrenbang, Dana Kelurahan dan Pokir akan difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat dan pemulihan ekonomi. Dalam bidang sosial,  permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Mojokerto terkait dengan upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan Kesehatan”, jelas Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pula.


Para Anggota DPRD Kota Mojokerto saat turut menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai tanda resminya acara Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto beragenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Mojokerto atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (01/11/2021).


Lebih lanjut, Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini menyampaikan ringkasan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut:

a. Pendapatan Daerah, diproyeksikan sebesar Rp. 800.283.229.842,– dengan rincian:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp. 217.505.399.048,–;
  • Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp. 562.019.970.794,– dan
  • Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, diproyeksikan sebesar Rp. 20.757.860.000,–

b. Belanja Daerah, diproyeksikan sebesar Rp. 1.207.353.711.301,– dengan rincian:

  • Belanja Operasi diproyeksikan sebesar Rp. 860. 937.867.525,–;
  • Belanja Modal diproyeksikan sebesar Rp. 338.281.117.099,– dan
  • Belanja Tidak Terduga diproyeksikan sebesar Rp. 8.134.726.677,–.

Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 407.070.481.459,– dengan rincian:

  • Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 418.055.971.559–;
  • Pengeluaran Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 10.985.490.100,–

Dari total rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah terjadi selisih kurang (defisit) antara rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp. 407.070.481.459,–.

Defisit anggaran tersebut ditutup dari Pembiayaan Daerah, dimana Pembiayaan Daerah terdiri dari  Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

1. Penerimaan Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 418.055.971.559,–dengan rincian sebagai berikut:

  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp. 316.223.566.559,–;
  • Penerimaan Pinjaman Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 101.782.405.000,– yang baru dianggarkan pada Tahun Anggaran 2022 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN);
  • Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 50.000.000,–.

2. Pengeluaran Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 10.985.490.100,– berupa Penyertaan Modal Daerah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di PT. BPRS dan PT. Aneka Usaha.

"Namun, besaran Pagu masih bisa berubah dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang didasarkan dengan kondisi perekonomian pada saat new normal ini", tandas Ning Ita. *(DI/HB)*