Senin, 01 November 2021

Mantan Bupati Lampung Tengah Bersaksi Azis Syamsuddin Minta Fee DAK Sekitar 8 Persen

Baca Juga


Mantan Kadis Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penanganan perkara dengan terdakwa Stapanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin (01/11/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penanganan perkara di Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa AKP Stapanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat pada Senin (01/11/2021), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sabagai Saksi persidangan.

Dalam kesaksiannya, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa bersaksi, bahwa saat itu Wakil Ketua DPR l-RI Azis Syamsuddin meminta fee sekitar 8 % (persen) terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah. Permintaan fee tersebut terlontar saat dia datang ke rumah Azis di kawasan Pondok Indah – Jakarta Selatan.

"Apakah ada pembicaraan terkait dengan persentase atau nominal sekitar 8 persen?", tanya Tim JPU KPK kepada Mustafa yang bersaksi secara daring tersambung ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (01/11/2021).

"Ya, waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu. Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik (Taufik Rahman, mantan Kadis Bina Marga Pemkab Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis", jawab Mustafa.

Mustafa mengaku bisa bertemu Azis berkat bantuan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Ahmad Junaedi yang merupakan kader Partai Golkar. Yang mana, saat itu Azis Syamsuddin menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI yang bertanggung jawab mengenai anggaran daerah.

Senada dengan Mustafa, mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman pun mengaku diminta menyiapkan komitmen fee sebesar 8 % (persen) oleh orang yang mengaku sebagai kepercayaan Azis Syamauddin bernama Aliza Gunado.

"Waktu ketemu Aliza dikasih tahu, bahwa dia bisa membantu mengurus DAK itu terus ada komitmen fee 8 persen", ujar Taufik.

Selain Mustafa dan Taufik, dalam persidangan ini kali ini, Tim JPU KPK juga menghadirkan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah (periode 2014–2019) Ahmad Junaedi Sunardi dan mantan Kasi Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengaj Aan Riyanto.

Dalam kesaksiannya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaedi Sunardi bersaksi, bahwa dirinya menemani Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah melobi Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar demi mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

"Tidak lama setelah Pak Azis terpilih sebagai Ketua Banggar (Badan Anggaran), pas di Jakarta saya ada Bimbingan Teknis, Pak Mustofa juga di Jakarta, kami naik taksi ke rumah Pak Azis, 'Bang posisi di mana? Mustafa mau silaturahmi bang', akhirnya ketemulah pukul 12.00 WIB", terang mantan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaedi Sunardi.

Junaidi bersaksi melalui sambungan video konferensi dari Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandar Lampung, tempat ia menjalani masa hukuman 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah sebesar Rp. 1,25 miliar untuk memberikan persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp. 300 miliar pada 2018.

Saat itu, Achmad Junaedi Sunardi adalah Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014–2019, sementara Mustafa adalah Ketua Ketua DPD Partai Golkar Lampung Tengah, namun setelah Mustafa menjadi Bupati Lampung Tengah pindah ke Partai Nasdem.

"Sebagai Ketua DPD Golkar Lampung Tengah, Mustafa berpindah partai ke Partai Nasdem setelah jadi bupati, jadi hubungan beliau sudah lama dengan Pak Azis", terang Junaedi pula.

Junaedi mengaku, dalam pertemuan itu ia sempat mendengar ada kata-kata 'komitmen fee 7 persen' yang disebutkan Azis dan Mustafa. Junaidi pun mengaku, setelah pertemuan selesai, ia sempat mendapat curhatan Mustafa.

"Begitu ketemu bertiga, saya sampaikan tujuan pertemuan lalu (Azis dan Mustafa) ada pertemuan khusus, lalu saya keluar, tapi saya hanya mendengar 7 persen. Setelah pulang pamitan, di mobil Pak Mustafa mengatakan 'Pak Ketua kayaknya batal'. Setelah itu saya tidak lagi", aku Junaidi.

Belakangan terungkap dalam persidangsn, uang yang diduga diminta Azis Syamsuddin itu diberikan pada 21 Juli 2017 oleh Kepala Seksi Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Aan Riyanto.

"Jadi, di tanggal 21 Juli itu, saya dapat perintah Pak Taufik untuk cari pinjaman uang guna diberikan ke saudara Aliza, totalnya Rp. 2,085 miliar. Pertama Rp. 1,135 miliar, saya kasih di Aliza di mall, uang diambil kawannya, lalu ditukar ke bentuk dolar Singapura. Kedua Rp. 950 juta di Hotel Veranda, saya serahkan kepada Aliza dan dibawa kawannya dan ditukarkan dolar", ungkap Aan Riyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah ia memberikan uang itu kepada Aliza Gunado yang merupakan orang kepercayaan Azis Syamsuddin, Aan lalu melapor ke Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Hal ini diamini oleh Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dalam persidangan. "Aan hubungi saya, katanya sudah diberikan ke Kafe Vios", kata Taufik.

Adapun kafe Vios tersebut disebut-sebut sebagai kafe yang dikelola oleh adik Azis Syamsuddin bernama Vio. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:


BACA JUGA: