Baca Juga
Mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin dalam salah-satu suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.
Dihadapan Tim JPU KPK dan Majelis Hakim, Taufik menerangkan, pada April 2017, ia mengajukan DAK Kabupaten Lampung Tengah ke Pemerintah Pusat. Dia sendiri yang menyiapkan proposalnya atas perintah Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.
Diterangkannya pula, saat itu ia belum kenal dengan Azis Syamsuddin. Pertemuan perdananya dengan Azis saat diajak orang kepercayaanya pada Juli 2017.
“Awalnya, setelah pengajuan proposal, saya ditemui Darius (seorang konsultan). Dia teman di Lampung Tengah", terang mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Raya Besar – Jakarta Pusat, Senin (01/11/2021).
Darius kemudian memberitahu, ada orang dari Jakarta yang bisa membantu mengurus tambahan DAK Lampung Tengah. Dia adalah Aliza Gunado yang mengaku orang dekat Azis Syamsuddin.
Selanjutnya, Taufik bertemu Aliza di sebuah cafe di Bandar Lampung. Aliza menyampaikan, apabila proposal ingin tembus harus mengajukan ke Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Bappenas dan DPRD termasuk Banggar.
"Sebelum ketemu memang Darius kasih tahu ini orangnya Pak Azis Syamsuddin, Aliza. Aliza juga memperkenalkan diri bahwa dia orangnya Pak Azis Syamsuddin", terangnya pula.
Dalam pertemuam itu, Aliza mengatakan proposal tersebut bisa diajukan lewat dirinya. Setelah berkas selesai, Taufik membawa ke Jakarta untuk bertemu Aliza di Gedung DPR. Saat itu, nilai tambahan yang diajukan Rp. 300 miliar. Tapi Aliza menyebut terlalu besar, sehingga perlu direvisi menjadi sekitar Rp. 130 miliar.
Taufik kemudian pulang dan melapor kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah. Akan tetapi, yang disampaikan Mustafa adalah dia tidak kenal dengan Aliza. Yang dia tahu, orang kepercayaan Azis Syamsuddin adalah Edi Sujarwo.
Lalu, Taufik dan Darius mencari cara untuk menghubungi Edi Jarwo. Selanjutnya, saat bertemu, Edi Sujarwo mengaku orangnya Azis Syamsuddin. Hingga akhirnya terjadi pertemuan dengan Azis Syamsuddin.
“Kami ketemu di bandara. Sebelum itu Pak Jarwo sudah pesan kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp. 200 juta. Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo", jelas Taufik dalam persidangan.
KPK menyangka, uang-uang itu diberikan diduga supaya Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Azis, yaitu perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.